SAMPIT – Renita Oktviana (19) berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan uang kantor tempatnya bekerja PT Simpatindo Multi Media cabang Sampit. Aksi jahat gadis berjilbab ini terungkap setelah perusahaan tempatnya bekerja melakukan pengecekan uang yang akan disetor ke bank.
“Seharusnya uang disetorkan ke bank sekitar Rp 300 juta lebh, namun saat dicek ternyata kurang,” ujar Maulida saksi dari PT Simpatindo Multi Media saat memberikan keterangan di persidangan, kemarin (1/6).
Di Pengadilan Negeri Sampit, Maulida membeberkan ketika itu terdakwa mengaku uang yang disetorkan sales kepada Renita pada 26 dan 27 Feruari 2016 itu telah disetor ke bank.
Namun setelah mengecek bukti slip penyetoran dan dari data para sales ternyata ada sekitar Rp 41,1 juta yang tidak disetorkan dan ternyata akhirnya mengaku uang itu ia pergunakan secara pribadi.
Sementara, Ramadhona selaku pimpinan perusahaan terdakwa bekerja mengatakan biasanya setiap hari kerja selain Sabtu dan Minggu yang yang disetorkan oleh delapan sales langsung disetor ke bank.
---------- SPLIT TEXT ----------
“Saat itu memang ia (terdakwa) setor, tapi jumlahnya kurang,” ujar Ramadhona beri keterangan ke majelis hakim.
Menurutnya, terdakwa baru lima bulan menjabat sebagai kasir di PT Simpatindo Multi Media. Ketika itu terdakwa sempat diberi kesempatan untuk mengganti uang namun minta jangka waktu satu.
Merasa dirugikan, perusahaan lebih memilih untuk melaporkan Renita ke polisi.
Dari bukti yang dibeberkan di pengadilan, uang yang digelapkan terdakwa yakni setoran dari sales Masryan Rp 36.575.500 dan Irvan Rp 7.409.200.
Uang itu tidak disetor terdakwa ke rekening perusahaan tempatnya bekerja ke BNI Cabang Sampit. (co/fm)