PANGKALAN BUN – Kantor Pelayan Terpadu Perizinan (KPTP) Kotawaringin Barat memastikan, seluruh gedung sarang walet di daerah itu ilegal. Semuanya hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja.
”Kami hanya memberikan IMB saja. Kebanyakan sekarang ini IMB ruma toko dibangun sarang walet diatasnya,” jelas Kepala KPTP Kobar Amir, Jumat (3/6).
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah menginstruksikan kepada Bupati Kobar Bambang Purwanto untuk mencabut izin gedung sarang walet yang berdekatan dengan sarana pendidikan. Sebab menggangu ketenangan, kesehatan dan lingkungan sekitarnya
Setelah didata, pengusaha sarang walet hanya mengantongi IMB. Seharusnya, juga wajib mempunyai IMB gedung walet. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet / Sriti.
”Kami juga bingung kalau ada yang nanya izin walet ke KPTP. Yang pasti kami hanya mengeluarkan IMB saja. Bahkan, banyak SKPD terkait yang tidak tahu bahwa izin walet di bidangnya,” ujar Amir.
Dijelaskannya, terkait dengan perizinan pengelolaan sarang walet yang berbasis alamiah merupakan kapasitas Dinas Kehutanan. Dan pengelolaan sarang walet berbasis budaya, merupakan kapasitas Dinas Pertanian dan Pertenakan (Distanak). Kedua instansi tersebut yang berhak mengeluarkan izin yang lainnya. Selain itu, juga ada dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk lingkungannya.
Amir menegaskan, bahwa sesuai dengan Perda tersebut calon pengusaha pengelola sarang walet wajib memiliki Surat Izin Gangguan (HO), IMB, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu juga, harus mempunyai surat rekomendasi dari Bapedda terhadap dokumen lingkungan. Serta wajib mendapatkan pernyataan masyarakat sekitar yakni sebanyak 80 persen.
”Izin tersebut wajib sebelum IMB dan HO dikeluarkan. Tidak mungkin mereka semua memegang itu semua karena prosesnya cukup rumit,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengegaskan, setelah mengetahui semua gedung sarang walet di Kobar ilegal, dalam waktu dekat ini dia memerintahkan instansi terkait untuk mencabut langsung pemutar suara walet di setiap gedung dan tidak diperbolehkan beroperasi.
”Ya, cabut semua itu suaranya. Nanti pas saya pulang saya tindaklanjuti untuk mencabut itu,” tegas Bambang, dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (jok/oes)