SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 04 Juni 2016 20:21
Gubernur Minta Izin Dicabut, ehhh SKPD Ngaku Kerepotan
NASIB BURUK: Sugianto Sabran meninjau pelabuhan milik PT PPT kemarin. Tiga kapal yang berada di sana dilarang berlayar hingga izinnya lengkap, beberapa waktu lalu. (FOTO: RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN –  Kantor Pelayan Terpadu Perizinan (KPTP) Kotawaringin Barat memastikan, seluruh  gedung sarang walet di daerah itu ilegal.  Semuanya hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. 

 ”Kami hanya memberikan IMB saja. Kebanyakan sekarang ini IMB ruma toko dibangun sarang walet diatasnya,” jelas Kepala KPTP Kobar Amir, Jumat (3/6).

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah  Sugianto Sabran telah menginstruksikan kepada Bupati Kobar Bambang Purwanto untuk mencabut izin gedung sarang walet yang berdekatan dengan sarana pendidikan. Sebab menggangu ketenangan, kesehatan dan lingkungan sekitarnya

Setelah didata, pengusaha sarang walet hanya mengantongi  IMB. Seharusnya, juga wajib mempunyai IMB gedung walet. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet / Sriti.

 ”Kami juga bingung kalau ada yang nanya izin walet ke KPTP. Yang pasti kami hanya mengeluarkan IMB saja. Bahkan, banyak SKPD terkait yang tidak tahu bahwa izin walet di bidangnya,”  ujar Amir.

Dijelaskannya,  terkait dengan perizinan pengelolaan sarang walet yang berbasis alamiah merupakan kapasitas Dinas Kehutanan. Dan pengelolaan sarang walet berbasis budaya, merupakan kapasitas Dinas Pertanian dan Pertenakan (Distanak). Kedua instansi tersebut yang berhak mengeluarkan izin yang lainnya. Selain itu, juga ada dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk lingkungannya.

Amir menegaskan, bahwa sesuai dengan  Perda tersebut calon pengusaha pengelola sarang walet wajib memiliki Surat Izin Gangguan (HO), IMB, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu juga, harus mempunyai surat rekomendasi dari Bapedda terhadap dokumen lingkungan. Serta wajib mendapatkan pernyataan masyarakat sekitar yakni sebanyak 80 persen. 

 ”Izin tersebut wajib sebelum IMB dan HO dikeluarkan. Tidak mungkin mereka semua memegang itu semua karena prosesnya cukup rumit,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengegaskan, setelah mengetahui semua gedung sarang walet di Kobar ilegal, dalam waktu dekat ini dia memerintahkan instansi terkait untuk mencabut langsung pemutar suara walet di setiap gedung dan tidak diperbolehkan beroperasi.

 ”Ya, cabut semua itu suaranya. Nanti pas saya pulang saya tindaklanjuti untuk mencabut itu,”  tegas Bambang, dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (jok/oes)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers