SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 04 Juni 2016 20:21
Gubernur Minta Izin Dicabut, ehhh SKPD Ngaku Kerepotan
NASIB BURUK: Sugianto Sabran meninjau pelabuhan milik PT PPT kemarin. Tiga kapal yang berada di sana dilarang berlayar hingga izinnya lengkap, beberapa waktu lalu. (FOTO: RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN –  Kantor Pelayan Terpadu Perizinan (KPTP) Kotawaringin Barat memastikan, seluruh  gedung sarang walet di daerah itu ilegal.  Semuanya hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. 

 ”Kami hanya memberikan IMB saja. Kebanyakan sekarang ini IMB ruma toko dibangun sarang walet diatasnya,” jelas Kepala KPTP Kobar Amir, Jumat (3/6).

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah  Sugianto Sabran telah menginstruksikan kepada Bupati Kobar Bambang Purwanto untuk mencabut izin gedung sarang walet yang berdekatan dengan sarana pendidikan. Sebab menggangu ketenangan, kesehatan dan lingkungan sekitarnya

Setelah didata, pengusaha sarang walet hanya mengantongi  IMB. Seharusnya, juga wajib mempunyai IMB gedung walet. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet / Sriti.

 ”Kami juga bingung kalau ada yang nanya izin walet ke KPTP. Yang pasti kami hanya mengeluarkan IMB saja. Bahkan, banyak SKPD terkait yang tidak tahu bahwa izin walet di bidangnya,”  ujar Amir.

Dijelaskannya,  terkait dengan perizinan pengelolaan sarang walet yang berbasis alamiah merupakan kapasitas Dinas Kehutanan. Dan pengelolaan sarang walet berbasis budaya, merupakan kapasitas Dinas Pertanian dan Pertenakan (Distanak). Kedua instansi tersebut yang berhak mengeluarkan izin yang lainnya. Selain itu, juga ada dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk lingkungannya.

Amir menegaskan, bahwa sesuai dengan  Perda tersebut calon pengusaha pengelola sarang walet wajib memiliki Surat Izin Gangguan (HO), IMB, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu juga, harus mempunyai surat rekomendasi dari Bapedda terhadap dokumen lingkungan. Serta wajib mendapatkan pernyataan masyarakat sekitar yakni sebanyak 80 persen. 

 ”Izin tersebut wajib sebelum IMB dan HO dikeluarkan. Tidak mungkin mereka semua memegang itu semua karena prosesnya cukup rumit,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengegaskan, setelah mengetahui semua gedung sarang walet di Kobar ilegal, dalam waktu dekat ini dia memerintahkan instansi terkait untuk mencabut langsung pemutar suara walet di setiap gedung dan tidak diperbolehkan beroperasi.

 ”Ya, cabut semua itu suaranya. Nanti pas saya pulang saya tindaklanjuti untuk mencabut itu,”  tegas Bambang, dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (jok/oes)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers