SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 04 Juni 2016 20:21
Gubernur Minta Izin Dicabut, ehhh SKPD Ngaku Kerepotan
NASIB BURUK: Sugianto Sabran meninjau pelabuhan milik PT PPT kemarin. Tiga kapal yang berada di sana dilarang berlayar hingga izinnya lengkap, beberapa waktu lalu. (FOTO: RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN –  Kantor Pelayan Terpadu Perizinan (KPTP) Kotawaringin Barat memastikan, seluruh  gedung sarang walet di daerah itu ilegal.  Semuanya hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. 

 ”Kami hanya memberikan IMB saja. Kebanyakan sekarang ini IMB ruma toko dibangun sarang walet diatasnya,” jelas Kepala KPTP Kobar Amir, Jumat (3/6).

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah  Sugianto Sabran telah menginstruksikan kepada Bupati Kobar Bambang Purwanto untuk mencabut izin gedung sarang walet yang berdekatan dengan sarana pendidikan. Sebab menggangu ketenangan, kesehatan dan lingkungan sekitarnya

Setelah didata, pengusaha sarang walet hanya mengantongi  IMB. Seharusnya, juga wajib mempunyai IMB gedung walet. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet / Sriti.

 ”Kami juga bingung kalau ada yang nanya izin walet ke KPTP. Yang pasti kami hanya mengeluarkan IMB saja. Bahkan, banyak SKPD terkait yang tidak tahu bahwa izin walet di bidangnya,”  ujar Amir.

Dijelaskannya,  terkait dengan perizinan pengelolaan sarang walet yang berbasis alamiah merupakan kapasitas Dinas Kehutanan. Dan pengelolaan sarang walet berbasis budaya, merupakan kapasitas Dinas Pertanian dan Pertenakan (Distanak). Kedua instansi tersebut yang berhak mengeluarkan izin yang lainnya. Selain itu, juga ada dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk lingkungannya.

Amir menegaskan, bahwa sesuai dengan  Perda tersebut calon pengusaha pengelola sarang walet wajib memiliki Surat Izin Gangguan (HO), IMB, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu juga, harus mempunyai surat rekomendasi dari Bapedda terhadap dokumen lingkungan. Serta wajib mendapatkan pernyataan masyarakat sekitar yakni sebanyak 80 persen. 

 ”Izin tersebut wajib sebelum IMB dan HO dikeluarkan. Tidak mungkin mereka semua memegang itu semua karena prosesnya cukup rumit,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengegaskan, setelah mengetahui semua gedung sarang walet di Kobar ilegal, dalam waktu dekat ini dia memerintahkan instansi terkait untuk mencabut langsung pemutar suara walet di setiap gedung dan tidak diperbolehkan beroperasi.

 ”Ya, cabut semua itu suaranya. Nanti pas saya pulang saya tindaklanjuti untuk mencabut itu,”  tegas Bambang, dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (jok/oes)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers