SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 09 Juni 2016 17:52
Terbukti Cabuli Dua Muridnya, Kepsek Cabul Diganjar Penjara 5,5 Tahun
PUTUSAN: Kepala sekolah (kepsek) cabul MS alias WN (berdiri) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (8/6). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memvonis MS alias WN (57), oknum kepala sekolah (kepsek) yang mencabuli muridnya dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Pria itu terbukti melakukan pencabulan, meski sebelumnya sempat ngotot tak melakukan kasus yang membuatnya jadi persakitan.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Rabu (8/6). Sidang dipimpin Alfon. ”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata hakim dalam amar putusannya.

WN didakwa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan melakukan persetubuhan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman selama  5,5 tahun penjara, WN didenda sebesar Rp 60 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Vonis tersebut memang lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalam isi putusannya itu, Hakim menegaskan, tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan itu. Terdakwa dinilai sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus pencabulan terhadap SL dan TR, murid SD di Kecamatan Cempaga Hulu yang masih berumur delapan tahun.

Sementara itu, dari fakta yang terungkap di persidangan, dua korban yang kini mengalami trauma berat tersebut mengaku telah disetubuhi terdakwa di ruang kerjanya. Sebelum dicabuli di ruang kantor kepsek, mereka terlebih dulu dibawa terdakwa menonton film porno di laptop. Saat di persidangan, korban menyampaikan salah satu video yang ditontonnya ketika itu.

Dalam pembelaannya, WN membantah melakukan pencabulan terhadap dua muridnya itu. Hal tersebut dia buktikan dengan adanya surat saksi berupa surat izin dari UPT Dinas Pendidikan Anang Abdullah yang menyatakan dirinya sedang lepas dinas saat kejadian.

Kedua korban merupakan murid kelas II SD. Dalam dakwaan jaksa, WN melakukan asinya terhadap dua korban dengan memanggil mereka ke ruangnya. Kemudian, bocah malang tersebut berpura-pura diminta mencari uban di kepalanya. Namun, keduanya malah diajak nonton porno hingga disetubuhi secara bergiliran. Akan tetapi, terdakwa mengatakan, video porno di laptop kerjanya itu merupakan koleksi anaknya.

Anak perempuan terdakwa tak kuasa menahan tangis ketika ayahnya didakwa bersalah. Bahkan, saat sang ayah ingin keluar meninggalkan ruang sidang, ia langsung terjatuh dari kursi dan pinsan. (co/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers