SAMPIT – M Zaini alias Amat yang tak lain adik dari Al Imbran alias Hendra maling kebal yang beberapa waktu lalu tewas ditembak petugas kepolisian mulai disidang di Pengadilan Negeri Sampit, bersama rekannya Husaini alias Usai akhir pekan tadi.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Kotim Siti Maimunah. “Bagaimana isi dakwaan jaksa apakah benar,” tanya hakim yang diketuai oleh Ega Saktiana itu kepada mereka.
Sambil menganggukan kepala, Amat dan Usai membenarkan apa yang sudah diuraikan oleh jaksa itu sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua pelaku harus berurusan dengan hukum lantaran bersama mendiang Hendra dan Saraw (DPO) melakukan tindak pidana kejahatan pada 3 Maret 2016 alu sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut kilometer 4,5. Tepatnya di komplek perumahan Bukit Permai di kediaman Karsono.
Usai yang merupakan warga asal Amuntai Kalsel itu bersama Amat warga Sampit hanya mengantar Hendra dan Saraw. Sampai TKP Usai dan Amat disuruh pulang, dan diminta untuk menjemput Hendra dan Saraw lagi nanti setelah dihubungi keduanya.
Di kediaman korban itu mereka berhasil menggasak sejumlah barang milik korban berupa kamera Canon EOS 60D, dua unit handphone merek Oppo, Blackberry Q5, Samsung J5 dan uang tunai yang mengakibatkan korban alami kerugian sekitar Rp 21,6 juta. Setelah berhasil Hendra menghubungi kedua tersangka dan mereka menjemputnya.
Setelah berhasil Usai dan Amat masing-masing diberi sebesar Rp 170 ribu dari hasil kejahatan tersebut. Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP.
Namun apesnya saat dilakukan penangkapan Hendra melawan petugas dan beberapa kali ditembak tidak menembus tubuhnya, namun lantaran perbuatannya membahayakan petugas ia diberondong dengan peluru polisi hingga akhirnya ia tewas. Sementara Usai saat disidang, masih terlihat pincang lantaran juga mendapatkan hadiah timah panas di salah satu kakinya.(co/gus)