SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 12 Juni 2016 19:35
Gara-Gara Sapi, Dituntut 3,5 Tahun, Bos Minyak Tolak Vonis Hakim
TERDAKWA: Mujiburrahman alias Muji Terdakwa Kasus Penipuan Saat Dimasukan Dalam Sel Pengadilan Negeri Sampit Beberapa Waktu Lalu. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Mujiburrahman alias Muji (34) tidak terima putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit kepadanya.

Padahal putusan itu sudah diturunkan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon SH pada sidang sebelumnya yang menuntutnya pidana penjara selama 3,5 tahun.

“Terdakwa mengajukan banding, atas vonis tiga tahun penjara penjara,” kata jaksa Pintar Simbolon saat dikonfirmasi koran ini, Kamis (9/6).

Muji memang menganggap dirinya tetap tidak bersalah, padahal dari fakta persidangan jelas-jelas kalau dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal itu juga ditegaskan hakim dalam putusannya yang menilai terdakwa harus bertanggung jawab atas kasus penipuan jual beli sapi tersebut.

”Dia sepertinya memang mengaku kalau dirinya tidak bersalah,” ungkap jaksa.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa yang tinggal di Jalan Tidar Raya II gang Semangka, Kecamatan Baamang ini telah melakukan penipuan dengan modus membuat kontrak perjanjian jual beli sapi dengan korban Farida Puluhulawa dan kakaknya M Citro Puluhulawa.

Setelah sapi datang pembayaran sesuai perjanjian akan diberikan 50 persen, dua minggu kemudian sisanya akan diselesaikan.

Pada 19 November 2015 sekitar pukul 15.30 WIB sapi itu datang dibongkar di Jalan Sampit-Samuda kilometer 35 gang Garuda, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Ketika itu, sapi diterima oleh orang suruhan terdakwa bernama Ikra Mullah. Kemudian pada 21 November terdakwa melihat sapi dan pada 23 November dia menjual sapi itu kepada Hakimin dan Turi.

Kepada korban hanya disetorkan uang pembayaran sebesar Rp 15 juta namun ditolak sedangkan sapi itu sudah dijual dengan warga Seruyan per ekor Rp 4,5 juta.

Akibat perbuatan Muji yang juga pengusaha bahan bakar minyak (BBM) itu, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta setelah terdakwa mengingkari kontrak perjanjian dengan alasan sapi yang didatangkan tidak sesuai keinginan. (co/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers