SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 12 Juni 2016 19:35
Gara-Gara Sapi, Dituntut 3,5 Tahun, Bos Minyak Tolak Vonis Hakim
TERDAKWA: Mujiburrahman alias Muji Terdakwa Kasus Penipuan Saat Dimasukan Dalam Sel Pengadilan Negeri Sampit Beberapa Waktu Lalu. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Mujiburrahman alias Muji (34) tidak terima putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit kepadanya.

Padahal putusan itu sudah diturunkan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon SH pada sidang sebelumnya yang menuntutnya pidana penjara selama 3,5 tahun.

“Terdakwa mengajukan banding, atas vonis tiga tahun penjara penjara,” kata jaksa Pintar Simbolon saat dikonfirmasi koran ini, Kamis (9/6).

Muji memang menganggap dirinya tetap tidak bersalah, padahal dari fakta persidangan jelas-jelas kalau dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal itu juga ditegaskan hakim dalam putusannya yang menilai terdakwa harus bertanggung jawab atas kasus penipuan jual beli sapi tersebut.

”Dia sepertinya memang mengaku kalau dirinya tidak bersalah,” ungkap jaksa.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa yang tinggal di Jalan Tidar Raya II gang Semangka, Kecamatan Baamang ini telah melakukan penipuan dengan modus membuat kontrak perjanjian jual beli sapi dengan korban Farida Puluhulawa dan kakaknya M Citro Puluhulawa.

Setelah sapi datang pembayaran sesuai perjanjian akan diberikan 50 persen, dua minggu kemudian sisanya akan diselesaikan.

Pada 19 November 2015 sekitar pukul 15.30 WIB sapi itu datang dibongkar di Jalan Sampit-Samuda kilometer 35 gang Garuda, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Ketika itu, sapi diterima oleh orang suruhan terdakwa bernama Ikra Mullah. Kemudian pada 21 November terdakwa melihat sapi dan pada 23 November dia menjual sapi itu kepada Hakimin dan Turi.

Kepada korban hanya disetorkan uang pembayaran sebesar Rp 15 juta namun ditolak sedangkan sapi itu sudah dijual dengan warga Seruyan per ekor Rp 4,5 juta.

Akibat perbuatan Muji yang juga pengusaha bahan bakar minyak (BBM) itu, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta setelah terdakwa mengingkari kontrak perjanjian dengan alasan sapi yang didatangkan tidak sesuai keinginan. (co/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers