SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 12 Juni 2016 19:35
Gara-Gara Sapi, Dituntut 3,5 Tahun, Bos Minyak Tolak Vonis Hakim
TERDAKWA: Mujiburrahman alias Muji Terdakwa Kasus Penipuan Saat Dimasukan Dalam Sel Pengadilan Negeri Sampit Beberapa Waktu Lalu. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Mujiburrahman alias Muji (34) tidak terima putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit kepadanya.

Padahal putusan itu sudah diturunkan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon SH pada sidang sebelumnya yang menuntutnya pidana penjara selama 3,5 tahun.

“Terdakwa mengajukan banding, atas vonis tiga tahun penjara penjara,” kata jaksa Pintar Simbolon saat dikonfirmasi koran ini, Kamis (9/6).

Muji memang menganggap dirinya tetap tidak bersalah, padahal dari fakta persidangan jelas-jelas kalau dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal itu juga ditegaskan hakim dalam putusannya yang menilai terdakwa harus bertanggung jawab atas kasus penipuan jual beli sapi tersebut.

”Dia sepertinya memang mengaku kalau dirinya tidak bersalah,” ungkap jaksa.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa yang tinggal di Jalan Tidar Raya II gang Semangka, Kecamatan Baamang ini telah melakukan penipuan dengan modus membuat kontrak perjanjian jual beli sapi dengan korban Farida Puluhulawa dan kakaknya M Citro Puluhulawa.

Setelah sapi datang pembayaran sesuai perjanjian akan diberikan 50 persen, dua minggu kemudian sisanya akan diselesaikan.

Pada 19 November 2015 sekitar pukul 15.30 WIB sapi itu datang dibongkar di Jalan Sampit-Samuda kilometer 35 gang Garuda, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Ketika itu, sapi diterima oleh orang suruhan terdakwa bernama Ikra Mullah. Kemudian pada 21 November terdakwa melihat sapi dan pada 23 November dia menjual sapi itu kepada Hakimin dan Turi.

Kepada korban hanya disetorkan uang pembayaran sebesar Rp 15 juta namun ditolak sedangkan sapi itu sudah dijual dengan warga Seruyan per ekor Rp 4,5 juta.

Akibat perbuatan Muji yang juga pengusaha bahan bakar minyak (BBM) itu, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta setelah terdakwa mengingkari kontrak perjanjian dengan alasan sapi yang didatangkan tidak sesuai keinginan. (co/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers