PALANGKA RAYA - Inpsektorat bakal tindak tegas kepala sekolah atau pihak sekolah yang mengkoordinir pembuatan baju seragam sekolah, khusunya untuk SD dan SMP di Kota Palangka Raya. Pasalnya, dalam juknis pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memperbolehkan sekolah atau kepala sekolah mengkoordinir atau mengadakan baju seragam.
"Kita ingatkan, jangan lagi sekolah melakukan pungutan di luar juknis PPBD. Begitu juga untuk pengadaan seragam, sekolah tidak boleh mengkoordinir pengadaan seragam dengan memungut biaya dari orangtua murid. Kalau ditemukan, kita akan tindak dengan tegas. Dan jabatan sebagai kepala sekolah bisa dicopot," kata Kepala Inspektorat Pemkot Palangka Raya, Alman Pakpahan, Kamis (16/6).
Untuk menelusuri itu, Inspektorat meminta orangtua murid melaporkan langsung jika ada sekolah yang melakukan pemungutan untuk pengadaan seragam sekolah. "Masyarakat yang dirugikan atas pengadaan seragam oleh sekolah atau kepala sekolah bisa melaporkan kepada kami. Kami akan proses dan tindak tegas, karena juknis penerimaan siswa baru sudah diberikan kepada masing-masing sekolah," tegasnya.
Ditegaskannya, tugas sekolah bukan untuk melakukan pemungutan kepada orangtua siswa atau mengkoordinir pengadaan seragam. Sekolah persiapkan saja anak didik yang baru menjadi manusia yang dapat berguna bagi agamanya serta nusa dan bangsanya.
"Kami telah melakukan survei selama tiga bulan untuk menanyakan apakah orangtua setuju pemungutan biaya untuk seragam. Mereka banyak mengeluh, karena mahal dan seragam tidak sesuai. Maka dari itu, seragam diserahkan kepada orangtua masing-masing. Tugas sekolah menggelar proses belajar mengajar agar anak didik cerdas, berwawasan, serta beriman dan bertaqwa," pungkasnya. (arj)