SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 16 Juni 2016 16:41
Imingi Rp 200 Ribu, Mandor Sawit Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Hamil
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Mandor PT Hamparan Masawit Bangun Persada I Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, SR alias SF (48), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menyetubuhi anak di bawah umur hingga melahirkan anak. Pria yang kini menjadi terdakwa itu, memberi korban uang sebesar Rp 200 ribu setiap kali berhubungan badan.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (15/6). Korban berinisial DSD yang kesehariannya bekerja sebagai pengasuh anak itu, hadir dalam sidang. Dia membawa anak hasil hubungan gelapnya dengan pria yang sudah memiliki anak dan cucu tersebut.

Terdakwa memang tergolong apes lantaran tak mengetahui korban masih di bawah umur. Dia beralasan menggauli korban karena mengira sudah dewasa mengingat sebelumnya sudah pernah hamil lantaran kasus serupa, namun tak sampai ke meja hijau.

Akan tetapi, setelah korban memberitahu kepada keluarga angkatnya terkait kehamilan itu, dia akhirnya jadi pesakitan. ”Perbuatan (mesum) itu mereka lakukan di perumahan karyawan tempat tinggal terdakwa yang posisinya berdampingan dengan kediaman korban," kata penasihat hukum terdakwa, Norhajiah usai sidang tertutup itu.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Muslim Setyawan dan JPU Kejari Seruyan Akwan Annas dan Wahyudi itu, korban mengaku disetubuhi sebanyak enam kali. Setiap kali bersetubuh, dia diberi uang Rp 200 ribu. Karena itu pula dia bersedia melayani nafsu terdakwa.   

Kejadian pertama, korban disetubuhi pada 14 Juli 2015. Saat  itu korban sedang duduk menunggu tukang sayur di samping rumah karyawan perusahaan. Dia didatangi terdakwa untuk datang ke rumahnya setelah magrib. 

---------- SPLIT TEXT ----------

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban menemui terdakwa. Namun, korban justru dibawa ke tempat tidur. Korban sempat menolak, namun setelah dijanjikan akan memberi uang, korban akhirnya menurut. Korban rela disetubuhi karena saat perlu uang.

Kejadian kedua 12 Agustus 2015, saat terdakwa pulang dari ladang ingin pulang sarapan sekitar pukul 09.00 WIB. SR kian ketagihan dan terus mengulangi sampai enam kali. ”Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa saat istrinya berangkat kerja," ungkap Norhajiah. 

Korban mengetahui dirinya tengah berbadan dua saat perbuatan keenam. Sebelum disetubuhi, korban mengirim pesan kepada terdakwa memberitahukan bahwa ia hamil. Bukannya bertanggung jawab, terdakwa malah marah dan menyebut korban hamil bukan olehnya. Dia meminta korban tidak memikirkannya.

Dia meminta korban datang ke rumahnya dan memaksa bersetubuh lagi, namun ditolak. Terdakwa mengancam akan mengusirnya jika tak menuruti keinginannya. Lantaran takut, korban akhirnya menuruti keinginannya, hingga akhirnya kasus itu sampai ke meja hijau setelah kehamilan korban diketahui keluarga angkatnya.

Dalam kasus itu, SR dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (co/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers