PALANGKA RAYA - DPRD Kota Palangka Raya meminta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Palangka Raya mengawasi pembayaran tunjngan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan. Dewan juga meminta agar THR dibayar minimal 2 pekan sebelum Lebaran.
Pasalnya, jika pembayaran dilakukan sepekan sebelum hari raya. Waktu tersebut dinilai Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ana Agustina Elsye mepet, karena H-7 Lebaran masyarakat sudah sibuk dan ada yang sudah pulang kampung.
"Idealnya pembayaran THR itu 2 pekan sebelum Lebaran. Untuk itu, kita minta Dinsosnaker bisa mengakomodir ini agar perusahaan segera membayar THR 2 pekan sebelum Lebaran kepada karyawan atau pegawainya," tegas Ana.
Menurutnya, kalau THR dibayar sepekan sebelum lebaran sangat mepet. Karena H-7 lebaran tersebut masyarakat sudah sibuk dan siap-siap untuk pulang kampung.
"Jangan membuat karyawan atau pegawai harap-harap cemas. Kalau sepekan sebelum Lebaran itu mepet sekali dan perusahaan juga sulit nantinya membayarkan THR kalau sudah mepet," tukasnya.
Anggota Fraksi Gerindra ini juga meminta perusahaan wajib membayarkan THR. Jika perusahaan tidak membayarkan THR, karyawan bisa mengadukan hal tersebut kepada instansi terkait, seperti Dinsosnaker.
"Perusahaan wajib membayarkan THR, karena itu adalah hak karyawan. Kalau perusahaan tidak membayar laporkan ke Dinsosnaker. Kita berharap semua perusahaan bisa membayar lebih awal," tandasnya. (arj/vin)