SAMPIT – Tim penyidik kasus duhaan korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotim menggeledah kediaman tersangka Darini Kurniawati di Jalan Tidar RT 11 komplek perumahan pemda, Kelurahan Baamang Barat. Korps Adhyaksa juga menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Kotim..
Sekitar pukul 10.00 WIB kemarin (16/6), enam penyidik yang terdiri dari dua kepala seksi itu menggeledah kediaman Darini, yang dulu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tahun 2011 tersebut.
Sekitar 1,5 jam penggeledahan berlangsung. Penyidik membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek tersebut. Namun dokumen yang diamankan tidak banyak, hanya beberapa lembar berkas.
Selesai dari kediaman Darini, petugas menuju kantor ULP. Dari penggeledahan di sana, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dokumen. Di ULP ini petugas mengamankan satu bundel berkas dalam kasus tersebut.
Di kediaman Darini penggeledahan disaksikan oleh pengacaranya Hartono. Juga warga setempat serta pihak kelurahan dan keluarga tersangka. Sedangkan di ULP tampak terlihat Kepala ULP Soruso yang menyaksikan penggeledahan tersebut.
---------- SPLIT TEXT ----------
Kepala Kejari Sampit Wahyudi melalui Kasi Intel Datman Kataren mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut. Namun dokumen apa saja yang diamankan kemarin Datman tidak merinci, karena yang diamankan cukup banyak dari gabungan dua tempat itu.
Apakah penggeledahan itu sebagai salah satu upaya pengembangan terhadap tersangka baru? Datman tak memberi penegasan. ”Nanti itu, saat ini kita fokus lengkapi berkas untuk pengembangan penyidikan," tukas Datman.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang pada perhitungan sementara merugikan negara sekitar Rp 400 juta itu, penyidik sudah resmi menetapkan tersangka mantan pejabat di BLH yang juga sebelumnya menjabat sebagai camat Kotabesi Darini Kurniawati.
Darini masih seorang diri menanggung kasus tersebut. Hingga kini penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka baru itu, meski disebut-sebut bakal ada beberapa orang lagi yang diseret dalam kasus proyek yang dimenangkan oleh CV Aryagapana dengan nilai kontrak hampir Rp 800 juta itu.
Hingga kini juga penyidik tengah menunggu hasil perhitungan audit dari BPKP Palangka Raya untuk lebih memastikan nilai kerugian negara. Namun hingga sekarang belum ada penetapan dari BPKP, termasuk untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Sungai Puring yang sudah menyeret kadesnya Hermuyadi sebagai tersangka. (co/dwi)