SAMPIT – Adu argumen dan saling tuding hampir saja berujung adu jotos di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (16/6). Bakubantah yang terjadi membuat sidang berlangsung panas.
Kemarin jaksa penuntut menghadirkan saksi yang juga terdakwa dalam sidang lanjutan kasus penipuan pembelian solar sebanyak 1.000 kiloliter melalui SKBDN di salah satu bank di Kota Sampit; Nizar Dahlan. Dia dihadirkan dalam perkara rekan kerjanya; Lukman Amirudin. Nama terakhir tak lain adalah Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS).
Erianto Siagian memimpin sidang itu. Dihadiri JPU Nala Arjhunto dan Dewi Kartika. Keterangan Nizar dianggap tidak benar oleh terdakwa Lukman. Saat Lukman mendapat kesempatan menanggapi keterangan Nizar, adu argumen pun terjadi.
Lukman menyangkal semua keterangan Nizar yang menyebut dirinyalah yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. ”Gara-gara kamu saya masuk penjara, penipu kamu ini, penipu dia ini, Yang Mulia,” kata Nizar sambil menunjuk Lukman yang didampingi kuasa hukumnya Iriansyah.
Hakim sempat beberapa kali mengingatkan keduanya agar menahan diri. Namun itu hanya berlangsung sebentar. Usai memberi keterangan dan akan meninggalkan ruang sidang, keduanya yang sudah sama-sama terbakar emosi akhirnya saling serang.
Nizar menghampiri Lukman dan ingin memukulnya. Sontak saja suasana sidang berubah riuh. Beruntung petugas keamanan dari kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian langsung masuk dan melerai. Bakuhantam terhindari.
---------- SPLIT TEXT ----------
Lukman dan Nizar sempat saling caci dengan kata-kata tak pantas. Tangan Nizar tampak selalu terkepal. Namun penjagaan petugas yang baik membuat kepalan itu tak sampai berujung pemukulan. ”Saya masuk ini justru gara-gara kamu, kecil kamu itu, kecil,” teriak Lukman yang semakin membakar emosi Nizar.
Nizar akhirnya dibawa petugas, dan digiring masuk ke ruang sel lebih dulu. Saat Lukman dibawa ke sel di sebelahnya, keduanya kembali adu mulut. Nizar bahkan sempat meludah wajah Lukman. ”Sini kamu, keluar sini kalau mau berkelahi,” kata Lukman.
Tak mau kalah, Nizar menantang Lukman untuk masuk dan berduel di dalam sel. Namun petugas langsung mengamankan.
Dalam keterangannya saat sidang, Nizar mengaku sebagai korban dalam kasus itu. Dia menganggap Lukman lah yang harus bertanggung jawab. Dia juga menyebut Lukman sudah menipunya.
Keterangan Nizar itulah tak pelak membuat Lukman marah. Dia menyebut Nizar tidak bertanggung jawab lantaran tidak mendatangkan BBM yang sudah dia bayar.
Nizar juga mengaku tak menikmati uang milik korban Ramlin Mashur, direktur PT Sinar Bintang Mentaya, sebesar Rp 10 miliar, tersebut. Usai keterangan Nizar, hakim menunda sidang itu untuk dilanjutkan pekan depan. (co/dwi)