PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bakal menindak tegas pemilik bangunan yang menutup saluran drainase. Melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan (Ciktarum), Pemkot menginventarisir bangunan milik warga yang menutup drainase.
"Memang banyak bangunan yang menutup drainase. Beberapa pemilik bangunan sudah kami berikan teguran," kata Kepala Dinas Ciktarum Rojikinnor.
Dia menegaskan, masyarakat atau pengusaha yang telah diberikan teguran karena bangunan mereka menutup drainase, harus patuh. Jika tidak, Disciktarum bakal memberikan sanksi tegas.
"Jika satu dua tiga kali teguran kita tidak digubris, maka akan cabut IMB. Kita akan tegas, karena dampaknya sangat terasa saat banjir kemarin," tegasnya.
Penindakan terhadap bangunan yang menutup drainase, katanya, Ciktarum mengajak instansi terkait. Pasalnya, mereka tidak bisa melakukan pembongkaran sendiri. "Saya kira perlu eksukusi bersama, karena Cipta Karya tidak punya kewenangan langsung untuk mengeksekusi. Jadi harus ada keterlibatan Satpol PP dan instansi lainnya," tuturnya.
Rojikin juga meminta pejabat yang memiliki keluarga yang membangun bangunan menutup drainase agar tidak melindungi, tetapi membantu agar drainase tidak ditutup. "Kalau ada keluarga pejabat yang memiliki bangunan menutup drainase, tolong bantu. Jangan mau ditertibkan telpon sana telpon sini, kan kita repot juga mengatasi hal yang seperti ini," tandasnya. (arj/ign)