SAMPIT – Hasil yang menggiurkan membuat Suwarno alias Demo (43) betah menggeluti bisnis jual obat zenith. Bahkan dari pengakuannya, sehari ia bisa menjual obat yang sudah dicabut izin edarnya itu hingga dua boks. Namun ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di meja hijau. Kamis (16/6) lalu, Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun kepadanya.
“Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu. Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Kejari Kotim Budi Sulistyo, di mana selain dituntut pidana, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta subsider 4bulan kurungan penjara.
Dari fakta yang diungkapkan oleh majelis hakim pada persidangan tersebut, terdakwa diamankan pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 15.30 WIB di tempat tinggalnya Jalan Iskandar RT 1 RW Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan anggota Satreskoba Polres Kotim ditemukan barang bukti sebanyak 229 butir zenith serta uang Rp 370 ribu hasil penjualan obat tersebut, serta dompet, kotak plastik dan satu unit handphone.
Dari pengakuan terdakwa obat itu ia dapat dari yang namanya Imah sebelumnya sebanyak 500 butir, namun sudah terjual sebagian. Sehari ia sendiri mengaku bisa menjual 1-2 boks zenith.
Terdakwa juga diamankan setelah sebelumnya petugas mengamankan Dede dan Hyonas, pemuda yang mengaku sudah kerap kali membeli zenit di tempat tersangka tersebut, dari kicauan keduanya inilah ia akhirnya diamankan beserta barang bukti. (co)