SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 22 Juni 2016 18:37
Syarat Hutang Lunas, Mandor Minta “Begituan” Berkali-kali
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Persidangan kasus asusila dengan terdakwa SR alias SF (48) dan korban DSD (16) digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (21/6).

Di persidangan, terdakwa yang merupakan mandor PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I Desa Bangkal, Seruyan berdalih persetubuhan dilakukan lantaran korban yang mengajak duluan.

“Kejadian pertama bermula saat korban datang ke kediaman terdakwa,” ujar Burhansyah SH, penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang yang digelar tertutup.

Burhansyah menceritakan pada 14 Juli 2015 korban menghubungi terdakwa yang saat itu sedang berada di kebun.

Saat terdakwa kembali ke perumahan karyawan yang lokasinya berdampingan dengan tempat tinggal korban dan sudah menunggu di dalam rumahnya.

“Korban katanya mau pinjam uang, jadi kata terdakwa mau pinjam uang gimana bayarnya, sementara ia sendiri tidak bekerja,” ungkap Burhansyah.

Tanpa banyak basa basi korban membawa pelaku masuk ke dalam kamar dan mengajak SF bersetubuh. Dengan rasa takut pria itu akhirnya menerima tawaran korban hingga terjadi persetubuhan tersebut.

---------- SPLIT TEXT ----------

Sementara saat kejadian, istri terdakwa sedang tidak ada di rumah.

Kepada hakim, terdakwa mengaku kejadian itu bukan kali saja dirinya menyetubuhi korban, setiap korban butuh uang, keduanya selalu bersetubuh.

Perbuatan itu akhirnya ketahuan setelah korban tengah berbadan dua. Menurut terdakwa, istrinya cukup terkejut namun rela di madu, sementara korban menolak dinikahinya dan memilih melapor.

Apesnya lagi terdakwa lebih terkejut setelah mengetahui ibu dua anak itu ternyata masih di bawah umur.

“Terdakwa tidak mengira dia di bawah umur karena dia sudah punya anak,” terang Burhansyah.

Sementara di sisi lain di hadapan JPU Kejari Seruyan Wahyudi dan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatan pertama hingga ke empat ia memberi korban uang kisaran Rp 200 ribu - Rp 300 ribu.

Dan perbuatan ke lima, ia memberi korban hingga Rp 800 ribu. Sementara kejadian terakhir, korban tak diberi uang dengan alasan terdakwa belum gajihan.

Kini terdakwa tinggal menunggu tuntutan dari jaksa. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (co/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers