SAMPIT – Penyidik Kejaksaan Negeri Sampit menyita dokumen proyek alat ukur tekanan udara dari tersangka Darini Kurniawati. Dokumen itu dibawa tersangka ke Lapas Klas IIB Sampit. Ini adalah kesekiankalinya penyidik mengangkut dokumen terkait kasus tersebut. Sebelumnya mereka mengangkut dokumen dari kediaman Darini dan Direktur CV Arya Gapana, Ardianur.
”Dari hasil penggeledahan di lapas kita berhasil mengamankan dokumen dalam proyek ini yang ada di tangan Darini, dokumen itu ada dia bawa ke lapas,” kata Kajari Kotim Wahyudi melalui Kasi Intal Datman Kataren kepada Radar Sampit kemarin (21/6).
Datman merahasiakan detail dokumen itu. Dia hanya menyebut bahwa dokumen itu yang selama ini mereka cari. Setelah dari lapas, Datman menuju kantor BLH Kotim.
Di sana, kata Datman, tak ditemukan dokumen apapun yang berkaitan dengan proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 juta tersebut. Diduga dokumen di BLH sudah diamankan sebelum petugas menggeledah kantor itu.
Yang ada di BLH hanya alat ukur tekanan udara. Penyidik sempat mengecek barang yang bentuknya persis seperti panci berwarna silver itu. ”Alat itulah yang nilainya sampai segitu (Rp 736.445.000 ),” ungkap Datman. Kejaksaan tak menyita alat tersebut. Pertimbangan sewaktu-waktu bisa difungsikan.
Selain melakukan penggeledahan, kemarin juga tampak beberapa orang kembali dipanggil untuk diminta keterangannya dalam kasus dugaan korupsi alat ukur tekanan udara itu.
Dari delapan orang itu, satu di antaranya pejabat di lingkungan Pemkab Kotim, Marjuki, yang saat ini menjabat Kepala Disdukcapil Kotim. Dari keterangan penyidik, Marjuki dipanggil karena dulu pernah bertugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Belum ada penegasan apakah Marjuki mengetahui proyek itu atau tidak.
Selain meminta keterangan dari Marjuki, penyidik juga memeriksa beberapa orang yang namanya tercantum dalam struktur CV Arya Gapana. Penyidik belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan. ”Yang jelas hari ini (kemarin) delapan orang yang kita periksa,” tegas Datman.
Penyidik juga bakal terus memanggil sejumlah saksi untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tersangka Darini. (co/dwi)