PALANGKA RAYA - Abdul Ghoni (28) terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palangka Raya. Kedatangan warga Jalan Hiu Putih ini melaporkan AS (28) atas tuduhan penganiayaan. Dia mengaku akibat penganiayaan itu, bagian kepala mengalami luka robek dan wajah menderita memar.
Dalam laporannya, Abdul Ghoni menerangkan kejadian tersebut pada Rabu (22/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hiu Putih. Dirinya tak mengetahui apa penyebab pasti terlapor melakukan penganiyaan. Padahal mereka merupakan tetangga dan bertempat tinggal di jalan yang sama.
“Saya tidak tahu, pada Rabu malam itu AS langsung memukul tanpa tahu apa permasalahannya,” ungkapnya kepada petugas sambil menahan sakit akibat perbuatan terlapor
Abdul Ghoni menyebutkan saat itu terlapor menghadang dirinya. Kemudian As memukul dibagian kepala dan wajah menggunakan tangan kosong. Pukulan itu mengenai bagian tubuhnya hingga mengakibatkan luka sampai akhirnya dipisahkan oleh warga dan karena tak terima ia pun akhirnya melapor ke kantor polisi.
Kata Abdul Gani, ia sangat keberatan dengan perbuatan terlapor. Terlebih antara mereka masih bertetangga dan tidak memiliki permasalahan sebelumnya.
“Ini saya laporkan karena tidak terima, selain saya luka. Perbuatan terlapor juga membuat malu dan tak sepantasnya dilakukan,” tegas korban.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang, Jumat (24/6) menerangkan sudah menerima laporan dari korban dan masih dilakukan penyelidikan serta memintai keterangan korban.
“Masih lidik, masih penyelidikan tetapi korban sudah dimintai keterangan. Laporanya dugaan penganiayaan,” pungkas lulusan Akpol 2008 ini. (daq/vin)