PANGKALAN BUN – Kasus pencabulan yang dilakukanseorang oknum ustad, MZ (22), terhadap bocah enam tahun di Musala Almanar Kelurahan Mendawai segera disidangkan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono, berkas perkara MZ sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. ”Berkas semuanya sudah lengkap,” kata AKP Guntur Tri Bawono, Minggu (26/6).
Polres Kobar juga melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan dengan telah mendatangkan psikolog. ”Sejak kejadian (pencabulan) korban sering murung dan tidak mau main sama teman-temannya. Saat guru cabul melakukan aksinya sempat diintip teman korban. Bahkan tidak jarang korban sering di-bully temannya. Ini membutuhkan waktu untuk menghilangkan trauma tersebut,” bebernya.
MZ melakukan pencabulan terhadap korban sejak Agustus 2015. Modus pelaku dalam mencabuli korban yakni dengan memberikan soal yang panjang, sehingga korban pulang lambat. Saat suasana musala sepi di situlah pelaku melakukan aksinya. Terakhir pencabulan dilakukan pada April 2016, di mana korban dicabuli layaknya orang dewasa. (rin/yit)