PALANGKA RAYA – Setelah sekian lama menghirup udara bebas setelah berbuat cabul dengan mengisap kemaluan seorang bocah, polisi akhirnya menahan AF. Pria lulusan sarjana teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang membenarkan telah menahan AF atas kasus pencabulan dan dijerat dengan perlindungan anak. ”Benar kami sudah tahan, ancaman 15 tahun, selanjutnya tinggal pemberkasan untuk di pengadilan,” ungkapnya, Senin (27/6).
Menurut Erwin, dua alat bukti sudah dikantongi, yakni keterangan dan hasil visum tim medis Rumah Sakit Bhayangkara. Termasuk setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap tersangka.
”Kemarin AF (25) sebagai tersangka tunggal dalam perbuatan cabul pada bocah laki-laki berusia sebelas tahun," katanya.
Sekedar mengingatkan AF (25) warga jalan Menteng kepergok masyarakat saat sedang berbuat tidak senonoh dan terhadap bocah sebelas tahun di Jalan Yos Sudarso. AF diduga berbuat cabul dengan mengisap kemaluan korban sebanyak dua kali. (daq/ign)