SAMPIT – Rahmad alias Amat (22) karyawan perkebunan sawit yang bermukim di Bedeng C-75 PT Rimba Harapan Sakti I (RHS I), Desa Pemantang, Seruyan Hilir dibidik jaksa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam penjara 20 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erianto Siagian, Senin (27/6).
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” kata Made dalam tuntutannya.
Tidak ada pertimbangan meringankan bagi Amat, jaksa menilai perbuatan yang memberatkan karena korban meninggal dunia dan Sujiman ayah korban harus kehilangan anak semata wayangnya.
Atas tuntutan itu, Amat didampingi penasihat hukumnya Iriansyah SH diberi waktu oleh majelis hakim seusai lebaran nanti untuk menyampaikan pembelaan.
”Saudara diancam pasal 340 KUHP, dituntut hukuman 20, silakan nanti sampaikan pembelaan saudara, karena ancaman hukuman saudara bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati,” tegas hakim kepada terdakwa.
Aksi pembunuhan sendiri dilatarbelakangi masalah cinta. Amat nekat menghabisi adik angkatnya Devi Novita Sari (19) dengan 52 tusukan secara sadis, lantaran mengetahui korban telah memiliki pujaan hati, hingga membuat terdakwa yang sudah sekitar tiga tahun memendam cinta cemburu.
Ia menghabisi korban pada 14 Maret 2016 yang terlebih dulu di lakukan perencanaan agar korban tidak ada yang memilikinya lagi. (co/fm)