PALANGKA RAYA – Opik (30) dan Joni Rahman (32) bukan teman yang baik. Dua orang itu menjual motor milik temannya sendiri, Wanto (37). Akibat perbuatannya, Opik dan Joni dijebloskan ke tahanan. Warga Jalan Mendawai itu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya, Senin (11/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua sahabat karib itu dibekuk tanpa perlawanan saat berada di Tugu Soekarno di Jalan S Parman. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, ditangkapnya dua pria itu bermula dari laporan Wanto (37), warga Jalan Mendawai, Minggu (10/7). Menurut laporan, Opik meminjam motor Wanto untuk membeli makanan.
Tanpa curiga Wanto meminjamkan motornya. Setelah motor dibawa, Opik bertemu Rahman. Tanpa banyak bicara, mereka sepakat menjual motor itu kepada Adi seharga Rp 2 Juta. Setelah mendapat uang hasil penjualan motor, keduanya langsung kabur.
”Jadi motor hingga kini masih dicari karena pria bernama Adi tak ditemukan. Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti motor yang telah dijual. Kedua pelaku kita lakukan pemeriksaan intensif untuk diambil keterangannya. Atas perbuatannya kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” kata Erwin.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, lanjut Erwin, motor sudah dijual dan mereka pun tidak mengetahui keberadaan pembeli sepeda motor tersebut. ”Pengakuan kedua pelaku sudah dijual. Mereka juga tidak tahu di mana pembelinya,” pungkasnya. (daq/ign)