PALANGKA RAYA – Sebanyak 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bakal diberi Surat Peringatan 1 (SP1) dan SP2. Pasalnya, puluhan PNS tersebut menambah cuti setelah libur panjang tanpa alasan jelas.
Berdasarkan data absensi dari Inspektur Pemkot Palangka Raya, Alman P Pakpahan, PNS yang tidak hadir di hari pertama kerja sekitar 151 orang. Namun, dari total tersebut 65 orang yang tidak hadir tanpa keterangan.
”Kita sudah nyatakan akan menindak tegas dan sesuai instruksi mereka akan diberikan SP 1 dan SP 2. Yang jelas dulu 65 orang yang tanpa keterangan ini yang kita beri SP," tegas Inspektur Pemkot Palangka Raya Alman P Pakpahan, Selasa (12/7).
Alman menjelaskan, SP 2 diberikan kepada PNS yang mengulang perbuatannya. Misalnya, tahun lalu melakukan hal yang sama kemudian diulang kembali tahun ini, maka mereka akan diberikan sanksi berupa SP2.
”SP2 itu kita berikan bagi PNS yang membandel dan mengulangi perbuatannya. Karena aturan dan edaran sudah jelas disampaikan, tetapi masih melakukan. Ini tidak ada ampun," tukasnya.
Inspektorat akan memverifikasi kembali yang cuti dan izin. Apakah itu karena hal urgent atau hanya memperpanjang libur. ”Tapi nanti kita akan verifikasi kembali. Karena ada sekitar 151 ASN di hari pertama yang tidak hadir," pungkasnya. (arj/ign)