PALANGKA RAYA – Tudingan keras yang dilontarkan Andre L Awan, warga Jalan Garuda Palangka Raya, bahwa PLN bertindak seperti maling karena mencopot meteran listrik di rumahnya ditanggapi perusahaan negara tersebut.
Humas PLN Kalteng Zakaria memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Andre. Namun, dia menegaskan, pada dasarnya KWH meter adalah set PLN. Karena itu, PLN berhak melakukan apa pun terhadap asetnya sepanjang pelanggan tidak terganggu dalam pelayanan.
Menurut Zakaria, jika pelanggan menunggak satu bulan, PLN berhak memutuskan aliran listrik dan jika sudah tiga bulan, berhak melakukan pembongkaran. ”Jadi, apa yang dilakukan sudah prosedural dan PLN bukan melakukan pencurian. Sudah ada perjanjiannya. Sah dan ini merupakan hak PLN,” tegasnya. (daq/ign)
BACA JUGA: MARAH BESAR!! Pelanggan Ini Sebut PLN Maling