PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta instansi terkait di pemerintahannya segera menindaklanjuti 14 butir kesepakatan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan sejumlah investor perusahaa besar swasta (PBS) perkebunan, pertambangan maupun kehutanan pada 23 Juni lalu.
Diketahui, beberapa butir kesepakatan tersebut diantaranya kewajiban perusahaan mendirikan kantor di Kalteng, kewajiban penggunaan pelat KH, dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalteng. Dengan adanya komitmen bersama dari para pengusaha ini, untuk membangun Kalteng, dengan berkomitmen meningkatkan PAD, terlebih yang hadir ini adalah owner dan direktur utama,
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kalteng diminta secara terkoordinasi menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan melibatkan GAPKI, APHI, Asosiasi Pertambangan, Bank Kalteng dan pihak terkait lainnya.
“Seluruh SKPD supaya bekerja keras, supaya sesuai dengan kesepakatan 14 poin dapat terpenuhi semua. Dan saya yakin para pengusahan pertambangan, perkebunan dan kehutanan serta kontraktor kalau mereka cinta terhadap Kalteng, 14 poin itu tidak jadi masalah,” katanya belum lama ini.
Dengan sudah ditandatangani kesepakantan tersebut, artinya para pengusaha ini sudah menandakan untuk menyanggupi. Dengan kata lain, tinggal pelaksaaan di lapangan dan implementasinya saja. Oleh sebab itu tidak ada lagi kata tidak sanggup dari para pihak yang sudah terlibat dalam perjanjian tersebut.
Gubernur menegaskan, apabila ada pengusaha ‘nakal’ yang tidak mau memenuhi 14 poin kesepakatan itu, maka izin operasinya akan dicabut. Ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan agar keberadaan perusaan yang beroperasi di Kalteng betul-betul memberikan manfaat bagi provinsi.
“Ini saya pertegas, kepada dinas perkebunan atau pun pertambangan, jangan ada yang melindungi para korporasi-korporasi yang tidak ingin membangun Kalteng, tidak ada sumbangsihnya pada Kalteng,” tegasnya.
Menurutnya, dengan terpenuhinya 14 poin kesepakantan oleh para pengusaha, maka akan semakin terlihat peran dan manfaat dari investor ini. Contohnya saja kewajiban menggunakan pelat KH. Apabila ini sepenuhnya dilaksakanakan, sudah pasti akan meberikan dampak yang baik bagi peningkatan pendapat asli daerah (PAD).
“Oleh sebab itulah maka wajib kesepakatan ini dilakukan. Saya berharap ini bisa sepenuhnya terlaksanakan,” pungkasnya. (sho/vin)