SAMPIT- Penyidik Polres Kotim menjemput Noor Hasanah, Senin (18/7) kemarin. Guru berusia 44 tahun itu diduga terlibat penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah. Dia pun langsung mendekam di balik jeruji besi.
Noor Hasanah dijemput usai mengajar siang kemarin di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau. Dia ditahan jaksa saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Kotim ke Kejari Kotim. Dia diduga menipu kakak beradik; Liana Minarni dan Laili Martiani, senilai Rp 482 juta.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada jaksa penuntut Nala Arjhunto, terdakwa ogah menandatangi berita acara penahanannya. Dia bersikukuh tidak bersalah dan melakukan tindak pidana tersebut.
”Dari pertimbangan jaksa, Ibu kami tahan,” tukas Nala, yang membuat PNS dari Kementerian Agama itu terkejut, dan menolak untuk ditahan.
Namun jaksa, seperti pada kasus-kasus sebelumnya, tetap menahan Noor Hasanah. Dia menitipkannya di sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit. ”Kalau Ibu merasa tidak bersalah, silakan nanti kita uji di persidangan,” ungkap Nala kepadanya.
Kepada jaksa tersangka mengaku tidak pernah menerima uang dari korban Liani sebesar Rp 351 juta dan dari Laili sebesar Rp 131 juta. ”Bukti transfer ke rekening suami Ibu itu apa?” tanya jaksa. Noor Hasanah tetap ngotot. Dan mengaku tidak tahu. ”Nah kalau ada transfer saya tidak tahu, Pak,” ungkap Noor Hasanah.
Termasuk adanya penyerahan emas seberat 60 gram atau senilai Rp 20 juta. ”Nah apalagi itu (emas), saya tidak tahu,” lanjut tersangka. (co/dwi)