SAMPIT – Kasus pembobolan rumah kosong yang menyeret Adrian alias Iyan Besi terkuak di persidangan kalau dirinya beraksi dibantu oleh Suwandi alias Bagong.
Keduanya menyatroni kediaman Marto di Jalan Kenan Sandan RT 40 RW 07, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
Hal di atas terungkap sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Dewi Khartika yang dibacakan di hadapan majelis hakim pada persidangan baru-baru tadi.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan kalau Bagong yang merupakan warga Jalan Muchran Ali gang 5A membantu mengangkat Iyan hingga berhasil memanjat pagar rumah korban.
“Setelah itu terdakwa Adrian masuk ke dalam rumah korban Marto dengan cara menjebol jendela,” kata jaksa.
Kata jaksa Dewi, terdakwa mengambil sejumlah alat rumah tangga. Di antaranya, gosokan baju atau setrika. Selain setrika ada juga jam dinding, dua jam tangan, kartu ATM. Dan akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 Juta.
Jaksa menyebutkan hasil kejahatan oleh terdakwa lalu diserahkan kepada Budiman Sidik dan Abdul Rahman Saipul Bahri alias Epong. Keduanya lebih dulu dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Dari kicauan Budiman dan Epong inilah, terdakwa Bagong ditangkap dan dinyatakan terlibat kejahatan yang mereka lakukan pada 5 September 2015 itu.
Hingga kini, Adrian warga Jalan Cristopel Mihing gang Nusa, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit sudah terlebih dahulu meringkuk di Lapas klas IIb Sampit atas kasus pembunuhan di Stadion 29 Nopember Sampit.
Atas dakwaan diatas, baik Iyan maupun Bagong tidak membantahnya, pekan mendatang sejumlah saksi akan kembali dihadirkan oleh jaksa.
Dalam perkaran ini, kedua komplotan penjahat ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang pencurian.
Dari catatan kriminalnya, Bagong masuk bui sudah empat kali sejak dirinya berumur 16 tahun, terakhir ia terjerat kasus serupa dan dihukum sembilan bulan penjara.
Sementara Adrian alias Iyan Besi dua kali, terakhir dihukum atas kasus pembunuhan di Stadion 29 Nopember Sampit. (co/fm)