SAMPIT – Tak seberuntung suaminya yang kabur dari kejaran petugas. Syamsiah alias Oce terancam 5,5 tahun sebagai penghuni Lapas klas IIb Sampit setelah ia dituntut JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika atas kasus narkotika jenis sabu.
Oce dianggap terbukti memiliki sabu-sabu setelah ia diamankan di kediamannya Jalan Tidar IV, Kecamatan Baamang, Sampit. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu di dalam septic tank rumah korban setelah petugas menciduknya, sabu sempat dibuang melalui kloset kamar mandi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa dalam tuntutannya, Kamis (20/7) tadi.
Selain dituntut pidana, Oce juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dari fakta yang terungkap Oce mendapatkan sabu itu setelah diantar rekannya bernama Ari dan disimpan di depan rumahnya.
Setelah Ari pergi, ia mengambil dan membawa sabu masuk ke dalam rumahnya. Dari pengakuannya sabu tersebut, rencananya akan dijual lagi karena sudah dipesan oleh Syahrul yang sudah lebih dahulu dijatuhi vonis oleh hakim atas kasus serupa. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Melalui penasihat hukumnya, Iriansyah SH menyatakan pihaknya pekan mendatang akan mengajukan pembelaan secara tertulis di hadapan majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih. (co/fm)