SAMPIT- Proses pemeriksaan terhadap saksi kasus penggelapan uang milik toko bangunan Karya Jaya beberapa waktu lalu masih berlanjut. Lima orang saksi termasuk karyawan pembuat nota dipanggil ke Polsek Ketapang untuk dimintai keterangan.
“Sampai saat ini sudah lima saksi yang kami panggil, bahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Beberapa barang kami sita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kapolsek Ketapang melalui Kanit Reskrim Polsek Ketapang Ipda M Romadhon, Senin (1/8).
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit mobil, satu unit motor dan sejumlah tas bermerek. Baru-baru ini, juga diamankan alat olahraga, lemari hias dan kulkas seharga Rp 15 juta.
Semua barang tersebut merupakan milik Siti Soleha mantan karyawati Karya Jaya yang menjadi otak dari aksi penggelapan yang dilakukan oleh Miyah Larasati.
“Hasil uang penggelapan nampaknya dibelanjakan pelaku untuk membeli barang-barang mewah yang cukup bernilai tinggi,” ujarnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Bahkan berdasarkan informasi, Soleha juga sempat membuka rumah makan, namun saat ini sudah tutup.
Diakui, jika hal tersebut merupakan uang hasil penggelapan yang dilakukan Miyah yang disetorkan kepada Soleha.
“Bahkan utang-utang Soleha di beberapa butik di Sampit juga masih ada. Ini informasi yang kami dapat dari beberapa keterangan pemilik butik,” bebernya.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Polsek Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Setia Wijaya pemilik toko Karya Jaya, dirinya mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
“Tercatat sekitar Rp 880 juta uang toko yang digelapkan yang ada bukti notanya, sedangkan yang tidak dapat dibuktikan dan tidak ada nota mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujar Setia Wijaya yang ditemui di Mapolsek Ketapang, Rabu (27/7) lalu. (dc/fm)