SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim langsung merespons isu pengunduran diri para pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kotim yang merasa selalu diawasi penegak hukum dalam bertugas. Bahkan Korps Adhyaksa itu sudah berdialog langsung dengan pejabat terkait di aula Setda Kotim. Hasilnya, rencana pengunduran diri itu urung terjadi.
Kajari Kotim Wahyudi mengaku sudah mengklarifikasi isu-isu negatif yang banyak muncul atau dilaporkan kepada penegak hukum. Melalui koordinasi dengan Sekda Kotim Putu Sudarsana, pejabat Dinas PU Kotim berdialog langsung agar isu tak semakin liar. Dialog di ruang rapat Setda Kotim itu juga diikuti instansi lain seperti RSUD dr Murjani Sampit, serta SKPD lainnya.
”Dalam dialog itu kita jelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan nasional merupakan prioritas utama yang telah dijamin oleh Bapak Presiden RI, dan Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum,” kata Wahyudi, Jumat (5/8) kemarin.
Tugas dan fungsi penegak hukum adalah termasuk mengawal dan mengamankan jalannya pembangunan. Sehingga dibentuk tim pengawal pembangunan dan pengamanan pemerintah (TP4). Di tingkat daerah menjadi TP4D.
Wahyudi menyebut, SKPD selaku pelaksana pembangunan yang menggunakan dana APBD tidak perlu khawatir melaksanakan tugas dan kewajiban. Sepanjang itu sesuai koridor dan ketentuan hukum.
Dilanjutkan lagi, yang perlu diketahui juga bahwa kejaksaan selain memiliki fungsi pencegahan, juga melakukan penindakan, serta menerima dan melayani laporan yang masuk dari semua elemen masyarakat. Termasuk dari LSM sebagai salah satu unsur masyarakat.
---------- SPLIT TEXT ----------
Kejari Kotim tetap melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk dari masyarakat, termasuk LSM. Karena setiap laporan yang masuk harus bisa dipertanggungjawabkan tindak lanjutnya.
”Harusnya keresahan seperti ini tidak perlu terjadi di level pelaksana bawah. Karena pada tataran bupati, sekda, kepala SKPD, atau BUMD, sudah melakukan pendampingan TP4D yang telah terjalin komunikasi harmonis,” ujarnya.
Diakhir dialog itu, pejabat Dinas PU yang berencana mengundurkan diri, mulai dari PPK, PPTK, bendahara, kabid, hingga kadis, sepakat untuk tidak mengundurkan diri. ”Hari itu (4/8) juga Pak Sekda minta kepada Kadis PU untuk menulis surat pernyataan pencabutan pengunduruan diri tersebut,” tukas Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, pejabat pemerintah harusnya memahami kinerja aparat penegak hukum seperti kejaksaan. ”Itu memang tugas kita, itu yang harus dipahami, jangankan mereka, jaksa saya saja ada yang diperiksa, kita yang meriksapun bisa diperiksa juga,” ungkap Wahyudi.
”Ya, kalau dibilang jengkel ya jengkel. Tapi memang harus seperti itu, seperti jaksa saya yang dilaporkan, kalau tidak diperiksa justru itu yang salah, karena itu sudah bagian tugas dari tim pengawas,” pungkas Wahyudi.
---------- SPLIT TEXT ----------
Di sisi lain, setelah kabar rencana pengunduran diri ini terkuak ke publik, ada yang menilai itu bukan sikap yang baik. Hal itu juga dianggap sebagai sikap pribadi yang didasari ketakutan sendiri.
”Kalau memang tidak ada salah dan semuanya sesuai prosedur, jalani saja. Apalagi selama program itu tertuang dalam dokumen Perda APBD Kotim yang disahkan bersama, mengapa harus takut,” ungkap pengamat sosial di Kotim Ridwan Kesuma kemarin.
Dilanjutkan lagi, ancaman mundur itu bisa menimbulkan persepsi negatif. ”Seharusnya persoalan seperti ini disikapi secara rasional saja, PU Kotim bekerja saja, biarkan saja kejaksaan juga bekerja, jangan ada upaya menghalang-halangi,” tegasnya.
Dia juga berharap Kejari Kotim tidak patah arang untuk tetap menegakkan aturan. ”Kami sebagai masyarakat menunggu hasil kerja kejaksaan,” tegasnya. (co/ang/dwi)