SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 07 Agustus 2016 13:11
Miras Merajalela, Ini Biang Keroknya
DIRAZIA: Aparat kepolisian saat menggerebek kios miras di Sampit, beberapa waktu lalu. (FOTO: DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Lemahnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman keras (miras) dianggap sebagai pemicu maraknya peredaran miras di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim). Sebab, sanksinya cuma tindak pidana ringan (tipiring) bahkan Perda tersebut diusulkan segera direvisi

”Untuk miras, dalam Perda hanya tipiring. Dalam Perda itu maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Sejauh ini masih belum ada yang dipenjara hanya dikenakan denda,” ungkap Kepala Satpol PP Kotim Rihel, Jumat (5/8).

Beberapa kali razia miras yang dilakukan, kata Rihel, sanksi yang diberikan hanya mengacu dalam Perda tersebut, selain itu juga mereka tidak bisa bertindak di luar Perda.

”Seperti kemarin dikenakan denda cuma Rp1,5 juta saja. Dalam Perda tidak ada denda minimal hanya maksimal. Jika direvisi harus diperjelas lagi, agar nanti mudah dalam penegakannya. Kita bekerja sesuai dengan Perda, berbeda dengan kepolisian mereka ada undang-undang yang sudah diatur,” ujarnya.

Pemberian sanksi di dalam Perda itu juga masih bertentangan dengan undang-undang. Petugas sering kebingungan dalam menegakan Perda yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugasnya.

”Dalam KUH Pidana itu hukumannya maksimal 3 tahun penjara, sementara di dalam Perda ada yang enam bulan, jadi bertentangan. Ini harus direvisi sehingga nanti mudah dalam menjalankan Perda itu,” bebernya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Ditanya apakah Satpol PP siap menjalankan Perda itu jika nantinya perda direvisi dan sanksi akan jauh lebih berat untuk pelaku pengedar miras. Rihel menegaskan, pihaknya siap.

”Jika nanti memang harus ada yang dikenakan hukuman penjara, dan itu sesuai Perda kami siap. Satpol PP sudah ada dua penyidik tambah satu lagi lengkap sudah untuk memenuhi unsur, maka kita langsung jadi eksekutor. Tinggal revisi Perda saja lagi untuk menguatkan hukumannya, yang jelas penguatan kewenangan dalam penindakan dan teguran, maka bisa langsung kita ambil alih dan tidak harus melibatkan instansi lain langsung penyidik kami yang bekerja,” pungkasnya. (mir/fin)


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers