SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 07 Agustus 2016 13:11
Miras Merajalela, Ini Biang Keroknya
DIRAZIA: Aparat kepolisian saat menggerebek kios miras di Sampit, beberapa waktu lalu. (FOTO: DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Lemahnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman keras (miras) dianggap sebagai pemicu maraknya peredaran miras di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim). Sebab, sanksinya cuma tindak pidana ringan (tipiring) bahkan Perda tersebut diusulkan segera direvisi

”Untuk miras, dalam Perda hanya tipiring. Dalam Perda itu maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Sejauh ini masih belum ada yang dipenjara hanya dikenakan denda,” ungkap Kepala Satpol PP Kotim Rihel, Jumat (5/8).

Beberapa kali razia miras yang dilakukan, kata Rihel, sanksi yang diberikan hanya mengacu dalam Perda tersebut, selain itu juga mereka tidak bisa bertindak di luar Perda.

”Seperti kemarin dikenakan denda cuma Rp1,5 juta saja. Dalam Perda tidak ada denda minimal hanya maksimal. Jika direvisi harus diperjelas lagi, agar nanti mudah dalam penegakannya. Kita bekerja sesuai dengan Perda, berbeda dengan kepolisian mereka ada undang-undang yang sudah diatur,” ujarnya.

Pemberian sanksi di dalam Perda itu juga masih bertentangan dengan undang-undang. Petugas sering kebingungan dalam menegakan Perda yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugasnya.

”Dalam KUH Pidana itu hukumannya maksimal 3 tahun penjara, sementara di dalam Perda ada yang enam bulan, jadi bertentangan. Ini harus direvisi sehingga nanti mudah dalam menjalankan Perda itu,” bebernya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Ditanya apakah Satpol PP siap menjalankan Perda itu jika nantinya perda direvisi dan sanksi akan jauh lebih berat untuk pelaku pengedar miras. Rihel menegaskan, pihaknya siap.

”Jika nanti memang harus ada yang dikenakan hukuman penjara, dan itu sesuai Perda kami siap. Satpol PP sudah ada dua penyidik tambah satu lagi lengkap sudah untuk memenuhi unsur, maka kita langsung jadi eksekutor. Tinggal revisi Perda saja lagi untuk menguatkan hukumannya, yang jelas penguatan kewenangan dalam penindakan dan teguran, maka bisa langsung kita ambil alih dan tidak harus melibatkan instansi lain langsung penyidik kami yang bekerja,” pungkasnya. (mir/fin)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers