PANGKALAN BUN - Kisah asmara Andrean (18) dan Ani (15) sudah kelewat batas. Meski baru pacaran, sejoli ini telah melakukan hubungan badan hingga delapan kali. Adrean pun dipolisikan oleh orang tua Ani.
Informasi yang dihimpun Radar Pangkalan Bun bahwa, pasangan muda-mudi ini menjalin asmara sejak dua tahun lalu, atau sejak Ani masih SMP dan Andrean di bangku SMA. Selama berpacaran, mereka melakukan hubungan badan berulang kali. Terakhir, Andrean dengan kekasihnya bercinta di salah satu hotel di Pangkalan Bun.
Hubungan terlarang mereka terdengar orang tua Ani. Andrean yang juga warga Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada ini langsung dilaporkan kepada kepolisian. Kini Andrean dipanggil untuk pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Kobar.
Andrean hadir didampingi oleh orang tuanya. Bahkan Andrean tampak gelisah sebelum menjalani pemeriksaan.
“Sudah bicara baik-baik sama orang tua pacar saya. Tapi tetap milih untuk dilaporkan ke polisi,” kata Andrean.
Dirinya kenal dengan pacarnya karena sama-sama satu desa. “Hampir dua tahunan kami pacaran,” katanya.
Dia mengaku telah mengajak Ani untuk berhubungan. Awalnya Ani menolak, tapi lama-kelamaan setuju juga. ”Intinya kami melakukan itu atas suka sama suka,” terangnya.
Terakhir dirinya berhubungan intim di salah satu hotel di Pangkalan Bun, Senin (15/8). Saat sedang kerja, dirinya diminta Ani untuk menjemput di salah satu SMK di Pangkalan Bun. Keduanya lalu cek in hotel.
“Saat itu sudah selesai langsung saya antar pacar saya ke Kumai di tempat neneknya. Saya turuti saja,” terangnya.
Tidak selang lama, orang tua Ani terus menelpon agar Ani pulang ke Pangkalan Lada. Sore hari diantarkan pulang. “Waktu saya antar sampai rumah pacar saya dan berniat langsung pamitan, sya malah ditabrak pakai mobil dari belakang. Disengaja atau tidak, saya kurang tahu. Saya tidak apa-apa,” bebernya.
Orang tua Anrean juga ikut mendampingi anaknya di Mapolres Kobar. “Saya niatannya kalau sudah ada kejadian seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi orang tua perempuan memang keras,” ujar Dino, orang tua Andrean.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono membenarkan bahwa ada laporan mengenai kasus asuslia dengan korban berusia 15 tahun. Pelaku adalah pacarnya sendiri.
“Untuk kasusnya masih dilakukan pemeriksaan du unit PPA. Yang kami tahu bahwa antara korban dan pelaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak delapan kali,” kata Guntur.
Apabila hal ini terbukti, pelaku bisa dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (rin/yit)