PANGKALAN BUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kumai kembali menetapkan tersangka pembakar lahan, yakni Saipudin Imron, warga Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Dia ditangkap Polsek Kumai lantaran tengah membakar lahan di Desa Sei Kapitan, Kecamatan Kumai, Kamis (18/8).
Kapolsek Kumai AKP Hendry mengatakan, kebakaran lahan di Kecamatan Kumai terus terjadi. Tim gabungan juga terus melakukan patroli agar bisa cepat bertindak ketika melihat kebakaran.
Lebih lanjut dia mengatakan, warga kembali membakar lahan dengan sengaja untuk membuka lahan. Petugas gabungan di Kumai langsung memadamkan api di RT 11 Desa Sei Kapitan tersebut.
“Saipudin Imron, kita tetapkan sebagai tersangka kasus pembakar lahan,” ujarnya.
Hari Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, Saipudin berniat membersihkan ranting-ranting yang kering di lahan tersebut. Namun api justru cepat menjalar karena tiupan angin kencang. Api merembet ke lahan milik orang lain.
“Saat kita ke TKP bersama anggota tim, tersangka masih berada di tempat. Bahkan tersangka juga mengakui telah membakar lahan tersebut,” ujarnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Alasanya, bahwa pelaku sengaja membakar ranting-ranting yang kering dan berniat untuk ditanami sayur dan pohon pisang. Mengingat samping kanan lahan miiknya sangat subur ditanami sayur.
“Lahan tersebut untuk ditanami sayur. Namun kami tidak bisa mentolerir, bahkan sanksi harus diterapkan karena membakar lahan secara jelas dilarang,” ujarnya.
Lahan yang terbakar sekitar 30 meter kali 250 meter. Namun jika tidak cepat dipadamkan, bisa bertambah luas. Barang bukti yang diamankan berupa dua dahan yang terbakar, tiga ranting dan satu korek api.
”Sekarang tidak boleh membakar lahan. Ada cara lain, yakni menggunakan obat kimia dan alat khusus,” pungkasnya. (rin/yit)