SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 21 Agustus 2016 16:29
NAH LHO!!! Melantik Pejabat, Gubernur Dinilai Langgar Aturan
DISOAL: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat melantik sejumlah pejabat eselon, Jumat (19/8) lalu. (FOTO: YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pelantikan sejumlah pejabat eselon oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menuai kontroversi. Kegiatan itu dinilai melanggar aturan. Selain itu, pelantikan itu juga dinilai terjadi penurunan pejabat eselon yang tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan pemerhati pemerintahan Afridel Jinu kepada Radar Palangka, Sabtu (20/8). Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan instruksi mendagri terkait tata pemerintahan, seluruh gubernur, bupati atau wali kota boleh melakukan promosi dan mutasi apabila masa pemerintahan sudah enam bulan dari hari dilantik. ”Ini syarat mutlak dan wajib,” katanya.

Ketika pejabat dilantik, lanjutnya, mereka akan menggunakan fasilitas negara, baik berupa tunjangan jabatan atau fasilitas lain. Namun, apabila pelantikan cacat formil, jabatan yang diemban menjadi tidak sah. ”Namanya cacat formil, maka jabatan diemban menjadi tidak sah,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, untuk menguji hal tersebut, gubernur harus menunjukkan surat izin dari mendagri sebagai pedoman pelantikan. ”Kecuali sudah memegang izin mendagri, maka semua pelantikan hal itu menjadi sah. Saya sudah cek dari Kementerian Dalam Negeri, ternyata belum ada izin,” tuturnya.

Alfridel melanjutkan, dalam pelantikan tersebut juga terjadi penurunan eselon pejabat. Padahal, pejabat bersangkutan tak melakukan kesalahan. ”Jadi, orang itu tidak boleh diturunkan jabatannya, kecuali terbukti bersalah, baik melalui peradilan atau hasil pemeriksaan inspektorat dan BPKP, KPK,” jelasnya, seraya menambahkan, gubernur harus menghadap mendagri dan minta fatwa administrasi dari menteri dalam negeri terkait pelantikan itu. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers