PALANGKA RAYA – Pelantikan sejumlah pejabat eselon oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menuai kontroversi. Kegiatan itu dinilai melanggar aturan. Selain itu, pelantikan itu juga dinilai terjadi penurunan pejabat eselon yang tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan pemerhati pemerintahan Afridel Jinu kepada Radar Palangka, Sabtu (20/8). Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan instruksi mendagri terkait tata pemerintahan, seluruh gubernur, bupati atau wali kota boleh melakukan promosi dan mutasi apabila masa pemerintahan sudah enam bulan dari hari dilantik. ”Ini syarat mutlak dan wajib,” katanya.
Ketika pejabat dilantik, lanjutnya, mereka akan menggunakan fasilitas negara, baik berupa tunjangan jabatan atau fasilitas lain. Namun, apabila pelantikan cacat formil, jabatan yang diemban menjadi tidak sah. ”Namanya cacat formil, maka jabatan diemban menjadi tidak sah,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, untuk menguji hal tersebut, gubernur harus menunjukkan surat izin dari mendagri sebagai pedoman pelantikan. ”Kecuali sudah memegang izin mendagri, maka semua pelantikan hal itu menjadi sah. Saya sudah cek dari Kementerian Dalam Negeri, ternyata belum ada izin,” tuturnya.
Alfridel melanjutkan, dalam pelantikan tersebut juga terjadi penurunan eselon pejabat. Padahal, pejabat bersangkutan tak melakukan kesalahan. ”Jadi, orang itu tidak boleh diturunkan jabatannya, kecuali terbukti bersalah, baik melalui peradilan atau hasil pemeriksaan inspektorat dan BPKP, KPK,” jelasnya, seraya menambahkan, gubernur harus menghadap mendagri dan minta fatwa administrasi dari menteri dalam negeri terkait pelantikan itu. (daq/ign)