SAMPIT – MW alias WR (23), terdakwa kasus asusila ini terancam penjara 12 tahun penjara setelah dituntut JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho.
Warga Jalan A Yani, Kuala Pembuang, Seruyan itu melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Selain dituntut pidana 12 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp 60 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Candra ditemui seusai sidang yang digelar tertutup, kemarin (24/8).
Dari fakta yang terungkap di persidangan, korban BG yang merupakan perempuan tuna wicara (bisu) yang masih berusia 15 tahun itu harus mengalami pendarahan selama dua hari setelah diperkosa terdakwa.
Perbuatan asusila berawal saat terdakwa bertandang di warung tempat korban bekerja di sampit stadion Kuala Pembuang, 11 Mei 2016. Terdakwa yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu memberi kode kepada korban untuk minta nomor HP sewaktu meninggalkan warung.
13 Mei 2016 malam, terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) dan mengajak korban bertemu dekat tiang gawang stadion, namun ditolak. Tidak kehabisan akal, ia mengajak rekannya TF dan MUH nongkrong di warung korban.
Di warung, terdakwa kembali kirim SMS dan minta korban duduk satu meja dengannya. Lalu korban datang mengajak rekannya PT. Tak berapa lama terdakwa mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor.
Di perjalanan, tangan terdakwa mulai nakal meraba-raba (maaf) kemaluan korban. sesampainya di Jalan Gajah Mada dekat SMAN 1 Kuala Pembuang terdakwa menghentikan motor dan merangkul korban.
Tidak sampai di situ, terdakwa membawa korban ke semak-semak dan terjadilah perbuatan tak senonoh (pemerkosaan). Meski sempat melawan, korban tak berdaya.
Sekadar diketahui, pekan mendatang persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa yang didampingi Burhansyah, penasihat hukumnya. (co/fm)