SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 25 Agustus 2016 15:45
Kuli Bangunan Pemerkosa Gadis Bisu, Terancam 12 Tahun Penjara
ASUSILA: MW alias WR terdakwa kasus asusila (kanan) didampigi JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho selesai menjalani persidangan di PN Sampit, kemarin. (NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – MW alias WR (23), terdakwa kasus asusila ini terancam penjara 12 tahun penjara setelah dituntut JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho.

Warga Jalan A Yani, Kuala Pembuang, Seruyan itu melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Selain dituntut pidana 12 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp 60 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Candra ditemui seusai sidang yang digelar tertutup, kemarin (24/8).

Dari fakta yang terungkap di persidangan, korban BG yang merupakan perempuan tuna wicara (bisu) yang masih berusia 15 tahun itu harus mengalami pendarahan selama dua hari setelah diperkosa terdakwa.

Perbuatan asusila berawal saat terdakwa bertandang di warung tempat korban bekerja di sampit stadion Kuala Pembuang, 11 Mei 2016. Terdakwa yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu memberi kode kepada korban untuk minta nomor HP sewaktu meninggalkan warung.

13 Mei 2016 malam, terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) dan  mengajak korban bertemu dekat tiang gawang stadion, namun ditolak. Tidak kehabisan akal, ia mengajak rekannya TF dan MUH nongkrong di warung korban. 

Di warung, terdakwa kembali kirim SMS dan minta korban duduk satu meja dengannya. Lalu korban datang mengajak rekannya PT. Tak berapa lama terdakwa mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor.

Di perjalanan, tangan terdakwa mulai nakal meraba-raba (maaf) kemaluan korban. sesampainya di Jalan Gajah Mada dekat SMAN 1 Kuala Pembuang terdakwa menghentikan motor dan merangkul korban.

Tidak sampai di situ, terdakwa membawa korban ke semak-semak dan terjadilah perbuatan tak senonoh (pemerkosaan). Meski sempat melawan, korban tak berdaya.

Sekadar diketahui, pekan mendatang persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa yang didampingi Burhansyah, penasihat hukumnya. (co/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers