SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 25 Agustus 2016 15:45
Kuli Bangunan Pemerkosa Gadis Bisu, Terancam 12 Tahun Penjara
ASUSILA: MW alias WR terdakwa kasus asusila (kanan) didampigi JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho selesai menjalani persidangan di PN Sampit, kemarin. (NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – MW alias WR (23), terdakwa kasus asusila ini terancam penjara 12 tahun penjara setelah dituntut JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho.

Warga Jalan A Yani, Kuala Pembuang, Seruyan itu melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Selain dituntut pidana 12 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp 60 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Candra ditemui seusai sidang yang digelar tertutup, kemarin (24/8).

Dari fakta yang terungkap di persidangan, korban BG yang merupakan perempuan tuna wicara (bisu) yang masih berusia 15 tahun itu harus mengalami pendarahan selama dua hari setelah diperkosa terdakwa.

Perbuatan asusila berawal saat terdakwa bertandang di warung tempat korban bekerja di sampit stadion Kuala Pembuang, 11 Mei 2016. Terdakwa yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu memberi kode kepada korban untuk minta nomor HP sewaktu meninggalkan warung.

13 Mei 2016 malam, terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) dan  mengajak korban bertemu dekat tiang gawang stadion, namun ditolak. Tidak kehabisan akal, ia mengajak rekannya TF dan MUH nongkrong di warung korban. 

Di warung, terdakwa kembali kirim SMS dan minta korban duduk satu meja dengannya. Lalu korban datang mengajak rekannya PT. Tak berapa lama terdakwa mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor.

Di perjalanan, tangan terdakwa mulai nakal meraba-raba (maaf) kemaluan korban. sesampainya di Jalan Gajah Mada dekat SMAN 1 Kuala Pembuang terdakwa menghentikan motor dan merangkul korban.

Tidak sampai di situ, terdakwa membawa korban ke semak-semak dan terjadilah perbuatan tak senonoh (pemerkosaan). Meski sempat melawan, korban tak berdaya.

Sekadar diketahui, pekan mendatang persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa yang didampingi Burhansyah, penasihat hukumnya. (co/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers