SAMPIT - Dihukum 10 bulan atas kasus pencurian sarang walet tak membuat Muhammad Nasir alias Asir (24) warga Jalan Iskandar, Sampit, kapok.
Ia kembali mengulangi perbuatannya. Tapi kali ini, Asir bersama rekannya Norman (DPO) menjarah sarang walet milik Jony Fren yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 19, Sampit.
“Kami tidak tahu, ternyata ada CCTV, melihat ada CCTV lalu saya lepas kameranya, tapi perbuatan saya sudah terekam,” kata Asir saat tahap II di Kejari Kotim, Kamis (25/8) tadi.
Menurut Asir, dia yang masuk ke dalam gedung walet, sementara Norman mengawasi dari luar. Sewaktu Asir keluar gedung, dia sudah tidak mendapatkan Norman yang keburu kabur.
Asir keluar gedung membawa sarang walet seberat 0,5 kilogram, tapi dalam perjalanan pulang, sarang walet itu ia buang.
Keesokan harinya pria berbadan gempal besar itu ditangkap polisi setelah korban melaporkan pencurian. Akibat kejadian itu, korban mengaku alami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Pria lulusan MTsN itu beraksi pada 28 Juni 2016 sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi bermula saat terdakwa dihubungi istri pertama yang minta uang untuk anak-anaknya.
Lantaran tak punya uang sama sekali, ia menemui Norman lalu diajak untuk kerja "menikus" atau bobol gedung sarang walet.
Malam itu, keduanya beraksi dengan cara menjebol dua gembok pintu gedung walet.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHP. Dari catatan kriminalnya, beberapa bulan lalu Asir baru keluar penjara setelah dilaporkan kakak kandungnya mencuri sarang walet.(co/fm)