PANGKALAN BUN - Puluhan warga yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak (DAD) dan Kelompok Tani Dayak Misik Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendatangi kantor bupati setempat.
Mereka mendemo soal larangan bagi ASN/PNS menjadi pengurus organisasi DAD dan Kelompok Tani Dayak Misik, yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui pemberitaan salah satu media cetak, 23 Agustus 2016 lalu. Dalam statement-nya, menurut Sugianto hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 8 Tahun 1985.
Ketua Kelompok Tani Dayak Misik Kecamatan Arut Selatan M Didi menyampaikan, pihaknya berencana turun dengan ribuan massa. Namun atas pertimbangan dan kesepakatan, serta demi terjaganya situasi kondusivitas Kobar. Maka pihaknya menerima beberapa warga Kelompok Tani Dayak Misik untuk melakukan dialog di Pemkab Kobar.
”Kami tidak panjang lebar,kami menuntut pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan di Kabupaten Kobar,” ujar Didi, Kamis (1/9).
Untuk meredam massa, mereka diberi kesempatan untuk berdialog dengan Bupati Kobar Bambang Purwanto, Ketua DPRD Kobar Triyanto, Wakil Ketua DPRD Kobar Nurhidayah, Dandim 1014/PBN Letkol Inf Wisnu Kurniawan, Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, di Aula Kantor Bupati Kobar, Kamis (1/9) pagi pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan (11.00) dialog masih berlangsung, berjalan dengan aman dan lancar. (jok/oes)