SAMPIT–AncamanPLNmemutus aliran listrik penerangan jalan umum (PJU) di Kota Sampit memantik reaksi sekelompok masyarakat dari Forum Bersama (Forbes) LSM se-Kotim. Gabungan dari 12 LSM itu meminta Pemkab Kotim dan PLN tak menyeret masyarakat terkait masalah tersebut.
”Masyarakat tidak mau tahu polemik antara pemkab dengan PLN. Selama ini masyarakat selalu bayar pajak PJU. Jadi, jangan seret masyarakat dalam polemik ini. Pemkab harus bisa segera menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Ketua Forbes Kotim Audy Valent, Minggu (4/9).
Audy mengancam akan melakukan demo ke Pemkab Kotim dan PLN jika sampai imbas menunggaknya setoran pembayaran lampu PJU, membuat jalanan di Sampit gelap gulita karena listrik diputus. Pemkab diminta segera menyelesaikan masalah itu.
Menurut Audy, tunggakan tagihan sebesar Rp 700 juta ke PLN yang direspons dengan ancaman pemutusan PJU, bukan sekadar peringatan. Pasalnya, Pemkab Kotim selama ini memang sudah diberikan tenggat waktu untuk membayar sisa tagihan listrik PJU tersebut.
”Kami menganggap serius ancaman PLN untuk menggelapkan total seluruh jalan di kotim dengan memutus jaringan PJU. Untuk itu, 12 LSM yang tergabung di Forbes LSM Kotim siap melakukan gerakan turun ke jalan," tegasnya.
Audy menuturkan, tidak seharusnya pemkab menunggak pembayaran penggunaan daya listrik PJU hingga ratusan juta. Meski demikian, dia juga tidak sependapat jika PLN menggunakan cara pintas dengan mengancam memutus sambungan listrik PJU, karena tindakan itu mengorbankan kepentingan umum.
Dia menegaskan, PLN harus memikirkan dampak jika jalanan di Kotim, khususnya di Sampit gelap gulita. Selain bisa memicu kecelakaan lalu lintas, kondisi itu juga rawan mengundang munculnya tindak kriminal yang bahkan bisa mengorbankan nyawa warga.
Seperti diberitakan, Pemkab Kotim menunggak pembayaran tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp 700 juta ke PLN. Jika tak segera dibayar, listrik PJU akan diputus. Kondisi itu akan membuat Sampit kian suram dan rawan kejahatan karena jalanan yang gelap.
PLN telah melayangkan surat peringatan kepada Pemkab Kotim terkait pembayaran biaya penerangan jalan umum (PJU) yang belum lunas tersebut. Surat perintah itu dilayangkan PLN Cabang Palangka Raya agar paling lambat September tagihan yang belum dibayar sesuai kontrak dilunasi.
”Itu peringatan saja. Walaupun memang aliran listriknya akan diputus jika tidak dibayar. Kami memahami kondisi keuangan pemkab yang sedang terkena rasionalisasi anggaran. Jika tidak, kami tidak akan menunggu sampai September. Kalau kami berlakukan sesuai aturan, sekarang sudah diputus,” kata Kepala PLN Rayon Sampit Ginter Theo Limin, Jumat (2/8).
Berdasarkan kontrak, sisa tagihan yang belum dibayar pemkab sekitar Rp 700 juta dari total Rp 2,8 miliar. Dalam APBD murni, jumlah yang dianggarkan untuk membayar biaya listrik PJU memang hanya Rp 2,1 miliar.
”Kami memaklumi soal ini karena PJU kan dulunya ditangani bagian umum dan sekarang pindah ke Dinas Perumahan, Tata Kota, dan Kebersihan (Dispertasih). Anggaran yang diajukan kemungkinan berdasarkan anggaran lama, sehingga mungkin patokan mereka membayar rekening berdasarkan tagihan tahun 2015,” ujarnya.
Ginter menjelaskan, pemutusan PJU merupakan aturan standar dan prosedur PLN. Hal tersebut sama seperti prosedur yang dilakukan pada pelanggan reguler, yaitu jika satu bulan tidak membayar, listriknya diputus. jika menunggak sampai tiga bulan, akan dibongkar. (dc/ign)