SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 07 September 2016 16:46
Petani Rotan Ramai-Ramai ke Gedung DPRD, Kenapa?

Imbas Anjloknya Harga Rotan

MENGELUH: Petani dan pengusaha rotan berkumpul di kantor DPRD Kotim, Selasa (6/9) kemarin.(RADO/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Hampir lima tahun terakhir harga jual komoditas lokal, rotan, anjlok. Para petani menunjuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2011 yang mengatur tentang ketentuan ekspor rotan dan produknya sebagai biang kerok. Di kantor DPRD Kotim, mereka meminta wakil rakyat membantu mendesak aturan tersebut dikaji ulang.

Rabu (6/9) kemarin, ratusan petani dan pengusaha rotan ngeluruk ke DPRD Kotim. Selain menyoal Permendag itu, mereka juga meminta Pemkab Kotim membantu mengatasi rendahnya harga jual rotan yang tak kunjung membaik. Selain itu, rotan juga sulit dipasarkan karena hampir tak ada pembeli. 

”Pengakuan petani dan pengusaha pengumpul rotan, harga jual menurun sejak diberlakukannya Permendag Nomor 35 Tahun 2011 tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus, yang ikut menerima para petani dan pengusaha itu kemarin.

Permendag disebut membuat ribuan petani dan pengusaha merugi. Mereka lantas meminta DPRD Kotim memfasilitasi penyampaian keluhan itu kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan pemerintah pusat.

Petani menuntut pemerintah pusat mengkaji ulang, bahkan apabila perlu, mencabut Permendag Nomor 35 Tahun 2011 tersebut karena dianggap telah merugikan rakyat.     ”Aspirasi petani dan pengusaha pengumpul rotan akan ditampung selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kalteng dan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Perdagangan,” kata politikus Partai Demokrat Kotim itu.

Parimus mengakui kesulitan petani rotan ini memang sejak lama. Namun upaya pemerintah untuk menanganinya tidak pernah ada. Alasan klasik selalu diutarakan jika aspirasi itu disampaikan kepada Pemkab Kotim.

”Sekarang kita semua harus action, jangan menyerah, harus sampai ke pusat. Mereka (pusat) bilang rotan itu hasil ikutan, padahal itu budidaya,” tegas dia.

Ketua Asosiasi Petani dan Pengusaha Pengumpul Rotan Kotim, Dadang H Syamsu, mengatakan bahwa Permendag 35 Tahun 2011 tidak layak lagi dijadikan rujukan, dan sudah semestinya direvisi atau dicabut. ”Penyebab turunnya harga jual rotan tidak lain dan tidak bukan adalah Permendag. Untuk itu jika ingin permasalahan ini bisa segera selesai maka aturan itu harus direvisi dan jika perlu dicabut kemudian diganti dengan yang baru,” ucapnya.

Pemberlakuan Permendag ini membuat rotan hasil panen petani tidak dapat diekspor.  ”Ribuan ton rotan membusuk di gudang pengusaha pengumpul rotan karena tidak laku dijual,” ungkapnya.

Produksi rotan di Kotim dalam satu tahun mencapai 20.000 ton. Dari jumlah itu hanya 20 persen yang terserap oleh industri dalam negeri. Dia berharap pemerintah bisa melihat kondisi ekonomi petani rotan di Kotim, terutama setelah diberlakukan Permendag itu. ”Keinginan kami hanya satu, yakni cabut dan ganti Permendag 35/2011 agar harga rotan di Kotim bisa kembali seperti semula,” kata dia.

”Sudah lama kami merasakan harga rotan anjlok, kemana lagi kami mengadu, bayangkan dari harga Rp 3.500 kini hanya Rp 1.700 per kilogram,” sambung politikus PAN Kotim itu.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kotim, Mudjiono mengakui Pemkab Kotim selama inin tidak berdiam diri. Pihaknya selalu berupaya  mencari solusi, bahkan hingga melobi pengusaha dari Cirebon untuk bisa menyerap rotan dari Kotim. Tetapi belum berhasil.

Namun, dia sepakat, kesulitan petani ini bermuara dari kebijakan larang ekspor rotan. Dia juga bersepakat Permendag No 35/2011 itu perlu direvisi atau dicabut.

Pertemuan di DPRD Kotim itu kemarin menghasilkan sedikitnya empat kesepakatan. Pertama, mendesak revisi Permendag No 35/2011. Kedua, asosiasi diminta menjalin komunikasi dengan organisasi sejenis di Kalimantan untuk menyuarakan hal yang sama. Ketiga, DPRD Kotim meminta Pemkab Kotim memetakan daerah potensial penghasil rotan. Dan keempat, berupa solusi jangka pendek yakni meminta bupati menerbitkan Perbup untuk mewajibkan semua SKPD dan instansi pemerintahan di Kotim menggunaka perabotan berbahan rotan. (ang)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers