KOTAWARINGIN LAMA – Sebagian besar warga yang hidup berladang di Kecamatan Kotawaringin Lama kebingungan karena tak bisa membuka lahan dengan cara membakar. Padahal, metode itu sudah dilakukan sejak zaman kerajaan hingga kini. Pemerintah dinilai tak memberikan solusi terhadap petani.
”Kami bingung mau berladang tidak bisa, karena tidak boleh membakar, sementara dengan membakar itulah cara kami membersihkan ladang secara turun-temurun sejak zaman kerajaan. Di samping itu, dengan tanah bekas pembakaran, tanaman padi subur,” kata seorang warga Desa Sakabulin melaporkan hal itu kepada Camat Kolam Teguh Winarno yang berkunjung ke desa tersebut, Jumat (16/9).
Menurut warga tersebut, pihaknya tidak memiliki kemampuan membersihkan ladang menggunakan alat berat. Selain biayanya mahal, juga belum berpengalaman mengolah lahan tanpa dibakar.
Warga kian bingung karena penghasilan mereka sebagai buruh perkebunan sawit makin berkurang. Dalam seminggu mereka hanya bekerja empat hari dan beredar kabar bulan depan akan diturunkan lagi menjadi tiga hari dalam sepekan.
Menanggapi keluhan warga Teguh tak merestui pembakaran lahan apa pun alasannya, karena instruksi larangan membakar merupakan perintah langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
”Yang pasti kalau kita berbicara aturan, prosedurnya sudah jelas, dilarang membakar hutan dan lahan. Ke depan, pemerintah daerah akan mencari solusi membuka lahan tanpa membakar,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, saat ini belum ada solusi bagi petani berladang untuk wilayah Kolam. Mereka diminta bersabar sambil menunggu kebijakan pemerintah. Dia mengaku memahami kesulitan warga.
”Secara teknis dengan membakar menguntungkan dari sisi finansial maupun manfaat kelanjutan tanaman. Padi akan tumbuh lebih baik dari pola-pola yang lain, apalagi mayoritas tanah di Kolam rata-rata asam dan kering,” ujar Teguh.
Selain itu, lanjut Teguh, dengan membakar akan mengurangi tingkat keasaman dan dapat menjaga kelembaban tanah. Dia mengaku tidak tahu pembukaan lahan tanpa bakar nantianya bisa menjamin keuntungan hal demikian. (gst/ign)