SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 23 September 2016 23:06
Aroma Gratifikasi, BPN Dipolisikan

Ada Bukti Transfer ke Oknum BPN Senilai Rp 50 Juta

BERGERAK: Gahara (kiri) menyerahkan laporan kepada Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Kamis (22/9) kemarin.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sengkarut penerbitan sertifikat hak milik (SHM) akhirnya menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim ke pusaran hukum. Dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah oknum pegawai instansi itu terkait pengurusan sertifikat dilaporkan kepada Polres Kotim.

Aktivis Kotim yang tergabung dalam LSM Balanga, Gahara, yang melaporkan hal itu. Berkas sudah diserahkan kepada Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan di ruang kerjanya, Kamis (22/9) kemarin.

Dalam laporan itu, Gahara menjelaskan dugaan gratifikasi itu berlangsung pada 2015 lalu, oleh terlapor Akhmad Fauzi. Nama terakhir adalah pemilik SHM bernomor 07537 pada sebidang tanah di Jalan Sudirman Km 2,5 Sampit, seluas 3.000 meter persegi. Sertifikat itu BPN pada 22 September 2014. Dalam perjalanannya, di atas tanah itu juga terdapat SHM bernomor 5134 atas nama Khong Ali Sugianto yang berubah kepemilikan atas nama Chairul Kasim, yang diterbitkan BPN pada 10 September 2001.

Laporan Gahara juga melampirkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dari Akhmad Fauzi kepada oknum BPN sebesar Rp 50 juta. ”Kenapa ada dana sebesar itu mengalir ke rekening oknum BPN? Sedangkan jelas-jelas objek tanah itu sudah ada pemiliknya dengan SHM yang diterbitkan oleh BPN atas nama Khong Ali. Namun malah muncul SHM lain atas nama Akhmad Fauzi. Dengan adanya bukti transfer tersebut, itu bentuk gratifikasi untuk memuluskan penerbitan SHM atas nama Fauzi,” ungkap Gahara.

Diapun memastikan akan ada bukti-bukti lain dengan modus yang sama untuk diserahkan ke penyidik Polres Kotim. ”Kami berharap kepada Pak Kapolres Kotim untuk bisa segera menindaklanjuti laporan ini. Ini jelas-jelas ada indikasi korupsi dengan bentuk gratifikasi,” tegas Gahara.

Gahara menilai, perbuatan terlapor jelas-jelas telah melanggar pasal 112 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo No 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, terbongkarnya dua kepemilikan atas objek tanah itu bermula saat Yoyong  membelinya dari Akhmad Fauzi. Tanah seluas 3.000 meter persegi dengan SHM nomor 07537 yang dikeluarkan BPN tanggal 22 September 2014 itu disepakati dengan harga Rp 1 juta per meter persegi. Yoyong sudah membayar Rp 1,5 miliar dengan bukti kuitansi, sisanya akan dibayar saat balik nama selesai.

Namun, Yoyong terkejut ketika mereka membuat akta jual beli di notaris. Ternyata tanah itu sudah lebih dulu muncul dengan SHM nomor 5134 atas nama Chairul Kasim yang dibeli dari Khong Ali Sugianto, yang sertifikatnya diterbitkan BPN pada 10 September 2001. (ang/dwi)


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers