SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 30 September 2016 16:54
Gubernur Ancam Pemerintah Pusat

Desak RTRWP Selesai dalam Enam Bulan

DESAK PEMERINTAH PUSAT: Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dalam suatu pertemuan dengan pejabat dan tokoh daerah, beberapa waktu lalu.(DOK. RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Jika tak ada penyelesaian, dia akan mengambil langkah keras dan di luar kewajaran agar tata ruang selesai.

”Kita sudah lakukan upaya yang baik dengan menghadap pak Wapres dan kementerian terkait. Kalau upaya baik-baik ini juga mantul, kita akan gunakan upaya-upaya tegas dan keras, bahkan upaya-upaya 'gila'. Masa presiden mau gubernurnya demo. Bupati/wali kota demo. Apakah kita mau seperti dulu? Kontrak karya pertambangan kita macetkan," ujar Sugianto usai menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kamis (29/9).

Menurut Sugianto, belum selesainya RTRWP menghambat pembangunan Kalteng. Karena itu, pemprov akan melakukan berbagai upaya agar dalam waktu enam bulan RTRWP bisa disahkan.

”Kita kan ingin pembangunan di Kalteng juga sama seperti di daerah Jawa. Di Jawa kalau mau bangun ini itu mudah dan didukung pemerintah pusat. Setidaknya dengan disahkannya RTRWP Kalteng, kita mudah mengembangkan pembangunan," ujarnya.

Sugianto menuturkan, usia Kalteng sudah 59 tahun, tetapi pembangunan masih minim. Pembangunan ekonomi Kalteng yang kuat bisa dilakukan jika RTRWP sudah disahkan. Karena itulah RTRWP wajib segera selesai. (arj/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers