SAMPIT – Gara-gara mabuk minuman keras jenis arak, setan merasuki Jhony warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur ini.
Mabuk berat, Jhony berkelakuan menembak Bonoe warga yang kebetulan melintas di depan rumahnya. Senjata api yang digunakan pelaku adalah jenis dum-duman berisi peluru timah.
Kasus penembakan dan kepemilikan senjata api ilegal ini, berkas perkaranya telah limpahkan penyidik Polres Kotim ke Kejari Kotim, Kamis (29/9).
Mengutip dari berkas perkara dengan nomor: BP/44/VII/2016/RESKRIM tanggal 14 Juli 2016 atas nama Jhony. Kronologi kejadian berawal pada Kamis 30 Juni 2016 sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah Jhony Desa Tumbang Penyahuan RT 02 RW 01.
Jhony yang dalam kondisi mabuk berat tiba-tiba saja berulah setelah melihat Bonoe yang naik motor. Entah kenapa, Jhony mengambil senjata dum-duman di balik dinding rumahnya.
Pelaku mendekati korban, keduanya sempat terlibat percekcokan. Pelaku lalu mengarahkan senjata api dan menarik pelatuk hingga meletus, peluru menembus bagian tangan korban.
Merasa diserang, korban langsung kabur dan lari ke rumah sakit untuk berobat. Setelah kejadian korban melapor ke polisi. Pada Jumat 1 Juli 2016, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
Jhony ditetapkan tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata api rakitan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kotim, Jhony menjadi tahanan kejaksaan dan akan dititipkan di Lapas Sampit sembari menunggu proses persidangan. (rm-77/fm)