PALANGKA RAYA – Capaian realisasi penerimaan daerah Provinsi Kalimantan Tengah sampai 27 September lalu, masih rendah, yakni sebesar Rp 2,493 triliun lebih atau 58 persen dari target sebesar Rp 4,235 triliun. Kalangan legislatif menilai, capaian tersebut harusnya bisa lebih besar lagi.
Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mengatakan, rendahnya capaian target pendapatan dan upaya pencapaiannya memang tidak dapat dihindari. Hal itu misalnya disebabkan larangan ekspor bahan mentah minerba yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Selain itu, penurunan harga komoditas tambang juga menjadi salah satu faktor. Sebab, sejak harga komoditas tambang turun, banyak perusahaan yang mengurangi jumlah produksinya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap keryawan, dan tidak sedikit yang menghentikan produksinya.
”Kondisi ini menyebabkan penggunaan bahan bakar untuk industri yang selama ini sampai 70 persennya digunakan sektor pertambangan mengalami penurunan, sehingga penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga turun,” katanya, belum lama ini.
Hal sama terjadi pada sektor perkebunan. Harga komoditas seperti karet, kelapa sawit, dan rotan turun. Akibatnya, kondisi makro dan mikro ekonomi yang sulit mengakibatkan daya beli masyarakat menurun, khususnya terhadap kendaraan bermotor.
Sebagai gambaran, jelasnya, pada 2014 pendaftaran kendaraan bermotor baru sebanyak 87.005 unit, tahun 2015 sebanyak 62.417, dan 2016 sampai Juni hanya sebanyak 25.916 unit.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Melemahnya daya beli masyarakat juga berpengaruh terhadap pencapaiaan terget Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena kendaraan yang digunakan perusahaan dan masyarakat, khususnya menengah ke bawah tidak mampu membayar pajak,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjutnya, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait upaya pencapaian target PAD tersebut. Mulai dari sosialisasi pajak daerah, pendataan potensi pajak berupa penggunaan alat berat, hingga MoU dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait upaya optimalisasi pemungutan pajak.
”Bahkan, sudah ada beberapa Peraturan Gubernur (Pergub), seperti pendaftara NPWP bagi perusahaan. Selain itu, mewajibkan pelat KH juga bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan PAD,” pungkasnya. (sho/ign)