SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengancam akan menutup bisnis karaoke yang mengarah pada bisnis prostitusi, apalagi melibatkan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim akan mengawasi bisnis hiburan itu.
Komandan Satpol PP Kotim Rihel mengatakan, ada sejumlah THM di Sampit yang menyediakan pemandu lagu. Keberadaan mereka dinilai wajar. Akan tetapi, apabila pemandu lagu itu hanya topeng untuk melindungi aksi prostitusi, pihaknya tak akan tinggal diam.
”Kami pemerintah akan selalu mengawasi kegiatan di THM, jangan dilihat tidak ada giat. Semua aktivitas tetap kami pantau, apalagi jika itu sudah mengarah kepada eksploitasi anak dan tempat karoke dijadikan ajang untuk transaksi prostitusi. Pasti akan ada tindakan tegas,” ujar Rihel, Selasa (4/10).
Rihel menegaskan, pemilik tempat karaoke atau kafe harus lebih berhati-hati merekrut calon karyawannya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sebagai dinas yang mengawasi tempat hiburan di Kotim. Disbudpar berwenang menutup tempat hiburan yang ketahuan mempekerjakan anak di bawah umur.
”Kami berharap peran aktif masyarakat ikut bisa mengawasi THM dan cafe. Kalau ada yang mengarah kepada prostitusi, bisa dilaporkan,” ujarnya. (ang/ign)