SAMPIT – Setelah Darini Kurniawati, kasus dugaan korupsi pengadaan alat ukur tekanan udara di BLH Kotim menyeret tersangka baru. Kali ini kontraktor proyek bermasalah itu, Ardianur, yang ditahan Kejaksaan Negeri Kotim. Politikus PPP Kotim itu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Ditersangkakannya Ardianur terkonfirmasi melalui penasihat hukumnya Fachri Mashuri, Jumat (7/10) kemarin. Dia membenarkan kliennya sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit.
”Iya benar, tadi sore (kemarin) setelah pemeriksaan ditahan oleh pihak kejaksaan," ujar Fachri, tadi malam.
Penahanan dilakukan setelah tersangka sempat mangkir ketika pertama kali dipanggi Kejari Kotim. Pada panggilan kedua kemarin, Korps Adhyaksa memutuskan langsung menahan Ardianur untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Pemeriksaan Ardianur kemarin berlangsung sekitar enam jam, dan didampingi pengacaranya. ”Dari jam sepuluh (pagi) sampai sekitar jam empat (sore) pemeriksaan dan langsung ditahan. Langkah kami selanjutnya akan mengajukan penangguhan penahanan pada Senin mendatang," ujar Fachri.
Diketahui, Ardianur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan alat pengukur tekanan udara pada BLH Kotim. Proyek pengadaan peralatan di BLH Kotim tersebut dibiayai APBD 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 800 juta.
Pengadaan peralatan tersebut diduga telah di-mark up, sehingga terjadi penggelembungan harga atau harga yang tidak wajar. Disinyalir ketika mereka menetapkan harga tidak sesuai dengan acuan yang ada.
Tersangka pertama dalam kasus ini adalah PPK Darini Kurniawati. Yang bersangkutan sudah dijebloskan ke sel tahanan dan kini sudah dikirim ke Lapas Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan sangkaan kepadanya di Pengadilan Tipikor.
Secara terpisah, rekan satu partai Ardianur, Ida Laila, mengaku tidak tahu adanya penahanan kader PPP. ”Nah gak tahu juga, sebentar saya coba tanya teman di partai dulu, kebetulan saya juga baru dari luar daerah," ujar Ida Laila yang juga anggota DPRD Kotim itu. (ang/dwi)