SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 16 Oktober 2016 01:37
MIRIS!!! Bawa Kayu untuk Pondok, Terancam Penjara Lima Tahun
Ilustrasi.

SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Seruyan menuntut kedua terdakwa Arbani dan Widayat dengan Pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan dua warga, Arbani dan Widayat yang kedapatan mengendarai truk yang bermuatan kayu olahan berupa papan jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen sah, Sabtu 28 Juni 2016 lalu.Perkara ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (12/10) pekan tadi, dengan agenda tuntutan.

Widayat mengatakan, kendaraan roda empat jenis truk yang digunakan untuk mengangkut tersebut masih berstatus milik bersama antara perusahaan pembiayaan dan dirinya.Dirinya juga mengaku sebelum ditangkap polisi, lancar-lancar saja membayar angsuran truk tersebut.

“Sebelumnya saya bekerja sebagai pengantar buah kelapa sawit milik perusahaan,” ujar terdakwa memberi keterangan di hadapan majelis hakim.Widayat berdalih, dirinya tidak tahu jika kayu-kayu yang diangkutnya tidak memiliki dokumen yang sah.

”Arbani meminta jasa ke saya untuk mengangkut kayu itu dan saya langsung mau,” ungkapnya.

Kemudian, terdakwa Arbani menerangkan bahwa kayu yang ia beli tersebut untuk bahan pembuatan pondok di kebun sawit milik saudaranya. Ia membeli kayu dari warga di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan seharga Rp 1,8 juta per meter kubik.

Ia berdalih bahwa tidak tahu mengenai dokumen-dokumen mengenai kayu. ”Saya hanya disuruh membeli dan tidak tahu harus membawa dokumen,” ujarnya.

Widayat dan Arbani dalam persidangan tersebut menyesali perbuatan mereka dan berjanji jika disuruh seseorang membeli mau pun mengangkut kayu akan menanyakan dokumen-dokumen atau surat izin yang sah terlebih dahulu.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan tuntutan JPU, sidang illegal logging ini ditutup dan akan digelar kembali dengan agenda putusan dari JPU Kejari Seruyan. (rm-77/gus) 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers