SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 16 Oktober 2016 01:37
MIRIS!!! Bawa Kayu untuk Pondok, Terancam Penjara Lima Tahun
Ilustrasi.

SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Seruyan menuntut kedua terdakwa Arbani dan Widayat dengan Pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan dua warga, Arbani dan Widayat yang kedapatan mengendarai truk yang bermuatan kayu olahan berupa papan jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen sah, Sabtu 28 Juni 2016 lalu.Perkara ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (12/10) pekan tadi, dengan agenda tuntutan.

Widayat mengatakan, kendaraan roda empat jenis truk yang digunakan untuk mengangkut tersebut masih berstatus milik bersama antara perusahaan pembiayaan dan dirinya.Dirinya juga mengaku sebelum ditangkap polisi, lancar-lancar saja membayar angsuran truk tersebut.

“Sebelumnya saya bekerja sebagai pengantar buah kelapa sawit milik perusahaan,” ujar terdakwa memberi keterangan di hadapan majelis hakim.Widayat berdalih, dirinya tidak tahu jika kayu-kayu yang diangkutnya tidak memiliki dokumen yang sah.

”Arbani meminta jasa ke saya untuk mengangkut kayu itu dan saya langsung mau,” ungkapnya.

Kemudian, terdakwa Arbani menerangkan bahwa kayu yang ia beli tersebut untuk bahan pembuatan pondok di kebun sawit milik saudaranya. Ia membeli kayu dari warga di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan seharga Rp 1,8 juta per meter kubik.

Ia berdalih bahwa tidak tahu mengenai dokumen-dokumen mengenai kayu. ”Saya hanya disuruh membeli dan tidak tahu harus membawa dokumen,” ujarnya.

Widayat dan Arbani dalam persidangan tersebut menyesali perbuatan mereka dan berjanji jika disuruh seseorang membeli mau pun mengangkut kayu akan menanyakan dokumen-dokumen atau surat izin yang sah terlebih dahulu.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan tuntutan JPU, sidang illegal logging ini ditutup dan akan digelar kembali dengan agenda putusan dari JPU Kejari Seruyan. (rm-77/gus) 


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers