SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Seruyan menuntut kedua terdakwa Arbani dan Widayat dengan Pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan dua warga, Arbani dan Widayat yang kedapatan mengendarai truk yang bermuatan kayu olahan berupa papan jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen sah, Sabtu 28 Juni 2016 lalu.Perkara ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (12/10) pekan tadi, dengan agenda tuntutan.
Widayat mengatakan, kendaraan roda empat jenis truk yang digunakan untuk mengangkut tersebut masih berstatus milik bersama antara perusahaan pembiayaan dan dirinya.Dirinya juga mengaku sebelum ditangkap polisi, lancar-lancar saja membayar angsuran truk tersebut.
“Sebelumnya saya bekerja sebagai pengantar buah kelapa sawit milik perusahaan,” ujar terdakwa memberi keterangan di hadapan majelis hakim.Widayat berdalih, dirinya tidak tahu jika kayu-kayu yang diangkutnya tidak memiliki dokumen yang sah.
”Arbani meminta jasa ke saya untuk mengangkut kayu itu dan saya langsung mau,” ungkapnya.
Kemudian, terdakwa Arbani menerangkan bahwa kayu yang ia beli tersebut untuk bahan pembuatan pondok di kebun sawit milik saudaranya. Ia membeli kayu dari warga di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan seharga Rp 1,8 juta per meter kubik.
Ia berdalih bahwa tidak tahu mengenai dokumen-dokumen mengenai kayu. ”Saya hanya disuruh membeli dan tidak tahu harus membawa dokumen,” ujarnya.
Widayat dan Arbani dalam persidangan tersebut menyesali perbuatan mereka dan berjanji jika disuruh seseorang membeli mau pun mengangkut kayu akan menanyakan dokumen-dokumen atau surat izin yang sah terlebih dahulu.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan tuntutan JPU, sidang illegal logging ini ditutup dan akan digelar kembali dengan agenda putusan dari JPU Kejari Seruyan. (rm-77/gus)