PALANGKA RAYA – Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2017 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.222.986. Angka itu naik sebesar Rp 165.428 dari tahun 2016 yang sebesar Rp 2.057.558. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 22 Tahun 2016 tanggal 18 Oktober 2016.
”Kalteng menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah menetapkan UMP untuk tahun 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Hardy Rampay, Rabu (19/10).
Hardy menjelaskan, penetapan UMP tersebut berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi dengan SPSI, Apindo, perguruan tinggi, dan instansi terkait. ”Kami rapat dua kali, yakni pada 6 dan 10 Oktober 2016," ujar Hardy.
Selain menetapkan UMP Kalteng tahun 2017, rapat juga membahas Upah Minimmun Sektoral Provinsi (UMSP). Ada enam sektor untuk UMSP yang ditetapkan. Kenaikannya bervariasi, yakni sebesar 3-5 persen dari UMP.
”Ada dua komponen utama dalam menetapkan kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,04 persen. Pertama, tingkat inflasi nasional selama September 2015 – September 2016. Kedua, produk domestic bruto (PDB) kwartal 3 dan 4 tahun sebelumnya dan kwartal 1 dan 2 tahun berjalan," jelasnya.
Hardy menuturkan, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi telah disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk menjadi bahan penetapan UMP tahun 2017 yang mulai berlaku 1 Januari 2017. Pergub akan segera disampaikan ke bupati dan wali kota untuk segera ditetapkan upah minimum kabupaten dan kota. Penetapan UMK tak boleh lebih kecil dari UMP.
Menurut Hardy, UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja mulai satu tahun kurang. Komponen UMP terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan harus dilaksanakan. ”Bagi penguasaha yang tak melaksanakan ketentuan ini, ada sanksi administrasi. Selain itu, bakal bisa dikenakan denda dan pidana," tegas Hardy.
Hardy mengingatkan pegusaha untuk menjalankan pergub terkait UMP ini. Bagi pengusaha yang meminta penangguhan paling lambat 10 hari sebelum 1 Januari 2017. ”Ada sejumlah syarat penangguhan ini yang harus dipenuhi. Di antaranya, adanya kesepakatan tertulis pengusaha dengan pekerja . Ada laporan hasil audit akuntan publik dan laporan neraca keuangan," tandasnya. (arj/ign)