SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 04 November 2016 16:18
UMK Kobar Naik 8,5 Persen

PANGKALAN BUN – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2017 sudah disepakati dalam rapat yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kobar, Kamis (3/11). Rapat yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha ini menetapkan bahwa untuk UMK Kobar 2017 sebesar

Rp. 2.391.470 atau mengalami kenaikan dari UMK 2016 yang hanya Rp.2.204.120. Persentase kenaikannya mencapai 8,5 persen. Termasuk untuk UMSK juga naik 8,5 persen (lihat tabel).

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kobar, Morlen Manik mengatakan angka tersebut ditetapkan setelah digelar perundingan selama dua hari yakni tanggal 2-3 November 2016.

”Notulennya kita segera selesaikan, kemudian berkasnya akan kita usulkan ke Gubernur Kalteng setelah mendapat persetujuan Plt Bupati Kobar. Perkiraan, Senin sudah bisa kita kirim ke provinsi,”jelas Morlen kemarin (3/11).

Dengan adanya kesepakatan itu, semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan.  

Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar Husni Taufik mengatatakan, angka tersebut dianggap sudah lumayan meskipun belum sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Karena berdasarkan survei ke lapangan tahun ini, KHL Kobar mencapai Rp 2,4 juta lebih.

”Masih lumayan dibandingkan daerah lain, mudahan setiap tahun bisa naik,”jelas Husni.

Pada kesempatan ini dia meminta, setiap perusahaan agar menerapkan struktur skala upah. Para karyawan yang memiliki jabatan, kemudian masa kerja agar diperhitungkan dan tidak hanya berpatokan karena sudah UMK lalu sudah gugur kewajiban.

Pada kesempatan ini dia juga menegaskan bagi perusahaan yang masih mengabaikan UMK dan UMSK merupakan perbuatan pidana. Ia menyerukan bagi karyawan yang diperlakukan dengan tidak sesuai standar UMK diminta agar melapor.  

”Pengamatan kita masih banyak yang masih digaji di bawah stadar UMK, terutama yang di kota-kota. Persoalannya, tidak ada yang melapor. Mereka takut kehilangan pekerjaan ketika melapor, sehingga memilih menerima apa adanya,”ujar Husni.

Husni berharap mereka yang sudah keluar dari tempat bekerja bisa melapor demi memperjuangkan karyawan yang masih bekerja dengan gaji di bawah UMK. (sam/yit)     


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers