PANGKALAN BANTENG -Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kobar. Akibatnya, bila terjadi permasalahan antara konsumen dengan produsen ataupun pelaku usaha, konsumen cenderung pasif dan mengalah. Banyak yang tak kuasa menuntut hak mereka setelah mendapat perlakuan sewenang-wenang dari produsen ataupun penyedia barang dan jasa.
Hal itu terungkap saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kobar menggelar sosialisasi Peran dan Fungsi BPSK Kabupaten Kobar di Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (15/11) pagi.
Ali, peserta sosialisasi, mengaku baru tahu bila di Kobar terdapat institusi yang menjadi pelindung dan mampu membantu penyelesaian sengketa antara produsen atau penyedia barang dan jasa dengan para konsumennya.
”Baru tahu ini, kita tahunya hanya disperindag saja. Kalau ada BPSK akan sangat membantu, apalagi posisi saya sebagai penjual barang produk otomotif. Sangat mungkin terjadi komplain dan ketidakpuasan pelanggan atas pelayanan kami,” terangnya.
Kepala Disperindag Kobar Jahotler Luman Gaol mengatakan, konsumen lebih memilih mengalah daripada memperjuangkan hak mereka. Padahal dengan adanya BPSK ini, penyelesaian sengketa terutama yang berhubungan dengan hak-hak konsumen maupun produsen bisa diselesaikan di luar pengadilan.
”BPSK ini salah satu lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan pada tiap daerah tingkat II atau kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan tugas utamanya menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum,” ujarnya.
Dijelaskannya, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh menteri. Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain. Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.
”Tugas BPSK memang cenderung untuk penyelesian sengketa bagi mereka yang menengah ke bawah atau dalam artian tidak mampu untuk menunjuk pengacara. Seperti pembeli mendapatkan barang kedaluwarsa, kemudian sengketa atas permasalahan konsumen dengan pihak leasing atau finance dalam hal kredit kendaraan bermotor dan lain sebagainya,” katanya.
Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.
”Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK ini berprinsip mengutamakan musyawarah, cepat, murah dan berlaku adil,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, semua masyarakat pasti tahu bahwa dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi, maka sangat mungkin terjadi munculnya sengketa antara konsumen dengan produsen maupun penyedia barang dan jasa.
”Dengan BPSK ini bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan atau jasa yang diperoleh di pasaran. Dan itu terus diupayakan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, serta untuk menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab,” terangnya. (sla/yit)