SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 16 November 2016 11:09
TERNYATA! Banyak Konsumen Belum Tahu BPSK
PENGENALAN BPSK : Disperindag Kobar sosialisasikan peran dan fungsi BPSK.(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG -Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui   adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kobar. Akibatnya, bila terjadi permasalahan antara konsumen dengan produsen ataupun pelaku usaha, konsumen cenderung pasif dan mengalah. Banyak yang tak kuasa menuntut hak mereka setelah mendapat perlakuan sewenang-wenang dari produsen ataupun penyedia barang dan jasa.

Hal itu terungkap saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kobar menggelar sosialisasi Peran dan Fungsi BPSK Kabupaten Kobar di Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (15/11) pagi.

Ali, peserta sosialisasi, mengaku baru tahu bila di Kobar terdapat institusi yang menjadi pelindung dan mampu membantu penyelesaian sengketa antara produsen atau penyedia barang dan jasa dengan para konsumennya.

”Baru tahu ini, kita tahunya hanya disperindag saja. Kalau ada BPSK akan sangat membantu, apalagi posisi saya sebagai penjual barang produk otomotif. Sangat mungkin terjadi komplain dan ketidakpuasan pelanggan atas pelayanan kami,” terangnya.

Kepala Disperindag Kobar Jahotler Luman Gaol mengatakan,  konsumen lebih memilih mengalah daripada memperjuangkan hak mereka. Padahal dengan adanya BPSK ini, penyelesaian sengketa terutama yang berhubungan dengan hak-hak konsumen maupun produsen bisa diselesaikan di luar pengadilan.

”BPSK ini salah satu lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan pada tiap daerah tingkat II atau kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan tugas utamanya menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum,” ujarnya.

Dijelaskannya, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh menteri. Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain. Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.

”Tugas BPSK memang cenderung untuk penyelesian sengketa bagi mereka yang menengah ke bawah atau dalam artian tidak mampu untuk menunjuk pengacara. Seperti pembeli mendapatkan barang kedaluwarsa, kemudian sengketa atas permasalahan konsumen dengan pihak leasing atau finance dalam hal kredit kendaraan bermotor dan lain sebagainya,” katanya.

Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.

”Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK ini berprinsip mengutamakan musyawarah, cepat, murah dan berlaku adil,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, semua masyarakat pasti tahu bahwa dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi, maka sangat mungkin terjadi munculnya sengketa antara konsumen dengan produsen maupun penyedia barang dan jasa.

”Dengan BPSK ini bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan atau jasa yang diperoleh di pasaran. Dan itu terus diupayakan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, serta untuk menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab,” terangnya. (sla/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers