PALANGKA RAYA – Belum selesainya penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membuat penggunaan sejumlah kawasan di provinsi itu sedikit terkendala. Bahkan akibatnya, banyak potensi pelanggaran kawasan khususnya oleh para investor. Terkait hal ini, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyebut, masyarakat atau pun pengusaha tidak bisa sepenuhnya disalahkan apabila terjadi permasalahan dalam penggunaan kawasan. Menurutnya, poin utama yang harus diselesaikan yaitu terkait kejelasan RTWRP, sehingga luasan kawasan di provinsi itu juga jelas.
“Untuk kawasan hutan khususnya, masih belum jelas karena RTRWP belum selesai,” katanya beberapa waktu lalu.
Gubernur menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2003 tentang RTRWP disebutkan, luasan non hutan di Kalteng berkisar 32 persen lebih dari luas wilayah. Namun dalam revisinya, yakni pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP, luas kawasan non hutan justru berkurang menjadi 18 persen dari luas kawasan.
“Dari Perda 2003 dan revisinya di Perda 2015 terjadi pengurangan kawasan non hutan. Kalau kawasan non hutan kecil. Bagaimana orang membangun usaha. Kita bertanya dihati kita, siapa yang salah? Kalau saya selaku Gubernur mengatakan itu salah pemerintah,” katanya.
Sehingga dengan belum rampungya RTRWP ini, banyak pembangunan baik jalan maupun pertanian dan lainnya yang tidak bisa dilakukan karena terkendala kawasan hutan. Tak hanya itu, masalah juga berpotensi membuat masyarakat atau pun pengusaha menjadi korban aparat penegak hukum.
“Inikan jelas, bahwa Perda yang dikeluarkan pemerintah ini tumpang tindih. Di Perda 8 tahun 2003 luasan non hutannya cukup besar. Rencananya kemarin, waktunya zamanya Pak Teras dan Pak Diran (Gubernur Kalteng Agustin Tras Narang dan Wakil Gubernur Achmad Diran, Red), Perda ini direvisi agar luasan non hutan bertambah. Tetapi nyatanya di Perda 5 Nomor 2015 malah menjadi 18 persen. Bukan tambah luas, tapi malah kecil kawasan non hutan,” katanya.
Gubernur mengatakan, apa yang disampaikan tersebut bukan berarti dirinya membela para pengusaha yang berinvestasi di provinsi itu. Dijelaskannya, jika RTRWP Kalteng selesai, maka perekonomian di Provinsi Kalteng akan jauh lebih baik. Bahkan masyarkat juga tidak terkendala membuka lahan pertanian.
Maka dari itu, dia tidak ingin hal tersebut berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Dia mengharapkan penyelesaian RTRWP Kalteng segera menumui titik terang. “Intinya selaku Gubernur, saya akan memperjuangkan ini. Saya mau pengusaha dan masyarakat merasa nyaman,” bebernya. (sho/vin)