SAMPIT – Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang baru saja dibentuk langsung beraksi. Satu orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (6/12). Sejumlah orang dimintai keterangan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil menangkap satu oknum dan langsung mengamankannya. Sejumlah orang ikut menjalani pemeriksaan di ruangan Kasi Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat. Anggota dari Polres Kotim juga hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung sampai sore tersebut.
Kepala Satpol PP Kotim Rihel mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang tertangkap tangan telah menerima uang dari seorang warga yang hendak melakukan kepengurusan surat keterangan tanah (SKT).
”Setelah ada laporan ke unit Intel, bahwa ada PNS di Kelurahan Sawahan meminta sejumlah uang kepada warga, pagi tadi tim berangkat. Namun, sebelumnya pelapor terlebih dahulu datang dan memberikan uang kepada oknum itu, lalu kemudian kami tangkap,” kata Rihel, Selasa (6/12).
Dia belum bisa membeberkan identitas oknum ASN yang kedapatan melakukan pungli. Sebab, pemeriksaan masih terus berjalan. ”Saat ini masih ditangani. Jika nanti terbukti, akan dikenakan PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukumannya bisa diberhentikan, walaupun tidak dipenjara,” katanya.
Rihel menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi dalam pemeriksaan dan. Jika pemeriksaan selesai, dia berjanji akan memberikan penjelasan pada publik.
”Sampai sekarang masih terus dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang. Termasuk satu oknum PNS itu. Saat ini itu dulu yang bisa kami sampaikan,” katanya. (mir/ign)