SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Desember 2016 14:40
Perdagangan Satwa di Media Sosial Sulit Terpantau

Jika Ada Segera Laporkan

SITA: Petugas BKSDA SKW II Pangkalan Bun menyita barang bukti satwa liar dilindungi yang diperdagangkan oleh warga melalui Media Sosial.(BKSDA for Radar Sampit)

PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seleksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun meminta masyarakat untuk memberikan informasi perdagangan satwa liar dilindungi.

Menurut Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo, perdagangan satwa liar dilindungi di pasar hewan masih bisa dipantau. Sedangkan perdagangan melalui media sosial sulit dimonitor.

"Iya pasti kami berharap bantuan seluruh masyarakat terutama teman-teman media bila ada info seperti ini segera diinformasikan agar segera dapat ditindaklanjuti," ujar Agung, Rabu (7/12).

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam hal memberikan informasi kepada pihaknya untuk mengurangi pemanfaatan satwa liar dilindungi untuk diperdagangkan. Dengan adanya informasi dari masyarakat, pihaknya cukup terbantu dalam melaksanakan tugas.

Seperti kejadian pada Jumat (2/12) lalu, seorang warga Pangkalan Bun menawarkan burung elang tikus (Hieraaetus Kienerii) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Ia menawarkan burung elang tersebut melalui grup facebook jual beli Pangkalan Bun. Hal itu kita dapatkan dari laporan rekan media dan langsung kita tindaklanjuti," tukasnya.

Burung elang tikus tersebut kini sudah diamankan BKSDA SKW II Pangkalan Bun untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Apabila sudah kembali pulih, burung tersebut akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Lamandau. 

"Pemilik juga sudah kita mintai keterangan. Dia menyelamatkan satwa tersebut dari sawah dengan keadaan terluka. Sementara ini pemilik tidak dilakukan penyelidikan oleh kami, dikarenakan alasan tersebut," tandasnya.

Pihaknya hanya melakukan pembinaan dan memberikan penyuluhan terhadap pemilik yang cukup kooperatif, walaupun sebenarnya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (jok/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers