SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Desember 2016 14:40
Perdagangan Satwa di Media Sosial Sulit Terpantau

Jika Ada Segera Laporkan

SITA: Petugas BKSDA SKW II Pangkalan Bun menyita barang bukti satwa liar dilindungi yang diperdagangkan oleh warga melalui Media Sosial.(BKSDA for Radar Sampit)

PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seleksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun meminta masyarakat untuk memberikan informasi perdagangan satwa liar dilindungi.

Menurut Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo, perdagangan satwa liar dilindungi di pasar hewan masih bisa dipantau. Sedangkan perdagangan melalui media sosial sulit dimonitor.

"Iya pasti kami berharap bantuan seluruh masyarakat terutama teman-teman media bila ada info seperti ini segera diinformasikan agar segera dapat ditindaklanjuti," ujar Agung, Rabu (7/12).

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam hal memberikan informasi kepada pihaknya untuk mengurangi pemanfaatan satwa liar dilindungi untuk diperdagangkan. Dengan adanya informasi dari masyarakat, pihaknya cukup terbantu dalam melaksanakan tugas.

Seperti kejadian pada Jumat (2/12) lalu, seorang warga Pangkalan Bun menawarkan burung elang tikus (Hieraaetus Kienerii) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Ia menawarkan burung elang tersebut melalui grup facebook jual beli Pangkalan Bun. Hal itu kita dapatkan dari laporan rekan media dan langsung kita tindaklanjuti," tukasnya.

Burung elang tikus tersebut kini sudah diamankan BKSDA SKW II Pangkalan Bun untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Apabila sudah kembali pulih, burung tersebut akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Lamandau. 

"Pemilik juga sudah kita mintai keterangan. Dia menyelamatkan satwa tersebut dari sawah dengan keadaan terluka. Sementara ini pemilik tidak dilakukan penyelidikan oleh kami, dikarenakan alasan tersebut," tandasnya.

Pihaknya hanya melakukan pembinaan dan memberikan penyuluhan terhadap pemilik yang cukup kooperatif, walaupun sebenarnya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (jok/yit)


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers