SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Desember 2016 14:40
Perdagangan Satwa di Media Sosial Sulit Terpantau

Jika Ada Segera Laporkan

SITA: Petugas BKSDA SKW II Pangkalan Bun menyita barang bukti satwa liar dilindungi yang diperdagangkan oleh warga melalui Media Sosial.(BKSDA for Radar Sampit)

PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seleksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun meminta masyarakat untuk memberikan informasi perdagangan satwa liar dilindungi.

Menurut Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo, perdagangan satwa liar dilindungi di pasar hewan masih bisa dipantau. Sedangkan perdagangan melalui media sosial sulit dimonitor.

"Iya pasti kami berharap bantuan seluruh masyarakat terutama teman-teman media bila ada info seperti ini segera diinformasikan agar segera dapat ditindaklanjuti," ujar Agung, Rabu (7/12).

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam hal memberikan informasi kepada pihaknya untuk mengurangi pemanfaatan satwa liar dilindungi untuk diperdagangkan. Dengan adanya informasi dari masyarakat, pihaknya cukup terbantu dalam melaksanakan tugas.

Seperti kejadian pada Jumat (2/12) lalu, seorang warga Pangkalan Bun menawarkan burung elang tikus (Hieraaetus Kienerii) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Ia menawarkan burung elang tersebut melalui grup facebook jual beli Pangkalan Bun. Hal itu kita dapatkan dari laporan rekan media dan langsung kita tindaklanjuti," tukasnya.

Burung elang tikus tersebut kini sudah diamankan BKSDA SKW II Pangkalan Bun untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Apabila sudah kembali pulih, burung tersebut akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Lamandau. 

"Pemilik juga sudah kita mintai keterangan. Dia menyelamatkan satwa tersebut dari sawah dengan keadaan terluka. Sementara ini pemilik tidak dilakukan penyelidikan oleh kami, dikarenakan alasan tersebut," tandasnya.

Pihaknya hanya melakukan pembinaan dan memberikan penyuluhan terhadap pemilik yang cukup kooperatif, walaupun sebenarnya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (jok/yit)


BACA JUGA

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 15 Agustus 2025 17:05

Fraksi NasDem DPRD Kobar Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Tendang

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers